Rektor Universitas Jabal Ghafur Gugat Yayasan

Rektor Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Drs Sulaiman MPd menggugat Yayasan Unigha melalui Pengadilan Tata Usaha

Editor: bakri

* Karena Keluarkan SK Pj Rektor Baru

SIGLI - Rektor Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Drs Sulaiman MPd menggugat Yayasan Unigha melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Pasalnya, Ketua Yayasan Unigha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pj Rektor Unigha baru kepada, Prof Bansu I Ansari tanggal 20 Mei 2015.

“SK Pj Rektor Unigha ini tidak sah karena ini masih kepempimpinan saya sebagai rektor yang sah,” ujar Rektor Unigha Sigli, Drs Sulaiman didampingi Wakil Rektor, Ibrahim MSi, seorang dosen Kaifan Sasmita, Ketua DLM Unigha, Saidul Bahri, kepada Serambi Jumat (29/5).

Sulaiman mengaku, sudah mendaftar gugatan ke PTUN di Banda Aceh tanggal 27 Mei 2015. “Saya sangat kecewa, padahal saya terpilih berdasarkan pemilihan sah dan resmi, kok terbit SK Pj Rektor baru, “ keluhnya.

Menurut Sulaiman, terpilihnya ia sebagai rektor dari hasil pemilihan pada 1 Februari 2015 itu, dengan perolehan 5 suara dan Prof Bansu I Ansari 2 suara, sedangkan satu suara rusak. Jadi, SK Pj Rektor Unigha, Bansu I Ansari adalah kandidat kalah dalam pemilihan serta mantan rektor sebelumnya. “Ini jelas ada kejanggalan. Ada apa ini, kenapa kandidat yang justru ditunjuk sebagai Pj Rektor Unigha,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menambahkan, jika ada pembatalan SK dirinya sebagai rektor seharusnya diawali rapat yayasan dan rapat senat seperti diatur dalam Statuta Unigha. Statuta adalah acuan semacam undang-undangnya.

“Dalam statuta jika seorang rektor atau pimpinan universitas diberhentikan harus diawali dengan rapat dewan yayasan dan rapat senat. Sementara ini tidak ada,” tegasnya.

Katanya, akibat terbit SK Pj Rektor itu, sebutnya membawa keresahan di kalangan universitas Unigha sekarang ini. “Proses kuliah, ada mahasiswa bingung. Pengelola keuangan juga tidak jelas,” tukasnya.

Menurut Sulaiman, mahasiswa tidak boleh dirugikan. Proses belajar lancar termasuk menghadapi ujian smester genap 2014/2015 terus berjalan. Begitu pula dengan rekruitmen mahasiswa baru 2015/2016 sudah berjalan. Daya tampung mahasiswa tahun ini sekira 2.000.

Ketua Dewan Legislatif (DLM) Unigha, Saidul Bahri meminta, yayasan segera menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan Unigha itu. Katanya, mahasiswa sudah melakukan tindakan mengupayakan menutup biro keuangan di Keunire karena Yayasan telah mengeluarkan SK Pj Rektor kepada Bansu I Ansari, padahal sudah ada rektor definitif yaitu Drs Sulaiman.

Sementara itu, Prof Bansu I Ansari selaku Pj Rektor baru yang di SK-kan itu kepada Serambi secara terpisah mengaku, sejak 20 Mei 2015 dirinya diberi mandat oleh yayasan yang sah menjadi Pj Rektor yang tidak pernah dimintanya.

Menurut Bansu, Yayasan mengeluarkan SK ini berlandaskan surat yayasan sebelumnya No.24/YPKJG/IV/2015 7 April 2015 yang ditujukan ke kopertis 13 tentang cacat hukum SK Rektor No.001/YPJJG/II/2015 tanggal 24 Peb 2015.

“Bagi saya sah-sah saja Pak Sulaiman mengajukan gugatan ke PTUN ketua yayasan, karena itu hak beliau dan kepuasan baginya melalui pengadilan yang ditempuhnya itu,” jawab Bansu I Ansari.

Sementara itu, Ketua Yayasan Unigha, Drs Hanif Basyah dihubungi Serambi Jumat (29/5) melalui telepon selularnya tidak menjawab. Dikirim pesan terkait konfirmasi hal ini juga tidak direspon.(aya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved