Sabtu, 11 April 2026

Tenaga Honorer K-2 Aceh Tengah dan Bener Meriah Mengadu ke Jakarta

"Mereka korban penzaliman. Honor yang mereka terima di bawah upah minimum regional -UMR. Sementara mereka sudah bekerja bertahun-tahun. Nasib mereka h

Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 151 tenaga honorer K-2 yang sudah lulus CPNS (calon pegawai negeri sipil) di Aceh Tengah dan Bener Meriah  belum  memiliki NIP (nomor induk pegawai). Perwakilan tenaga honorer itu lalu mengadu ke Komisi II DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Perwakilan tenaga honorer  K2  yang hadir ke Jakarta adalah Ardiansyah, Darmawi, Sabriadi, Anisah dan Cahya Limpah. Mereka didampingi Zulfikar Fikri, M.Si, dan Iskandar, SE., M.Si.

Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh, Ir. Tagore Abubakar minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperjelas status tenaga honorer tersebut.

"Mereka korban penzaliman. Honor yang mereka terima di bawah upah minimum regional -UMR. Sementara mereka sudah bekerja bertahun-tahun. Nasib mereka harus jelas," kata Tagore saat menerima delegasi tenaga honorer Aceh Tengah dan Bener Meriah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Andriansyah, koordinator perwakilan tenaga honorer K2, mengatakan mereka sudah lulus seleksi  CPNS, tapi belum juga memperoleh NIP. Mereka juga sudah mengadu ke Ombusman Aceh, tapi belum juga mendapat tindak-lanjut.

Mereka justru memperoleh informasi bahwa mereka dinyatakan belum memenuhi syarat  PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke dua atas PP 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS,  bahwa tenaga honorer harus mengabdi di instansi pemerintah, bukan swasta.

Tagore Abubakar menyatakan, tidak masuk akal pengabdian para honorer itu tidak diakui pemerintah.

"Mereka sebetulnya berbakti kepada negara melalui pendidikan. Mereka semua di bawah binaan Pemda dengan SK Pemerintah atau Dinas Pendidikab, yang ditempatkan pada  sekolah  swasta," tukas Tagore, politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan Aceh.

Bertemu BKN

Perwakilan tenaga honorer Aceh Tengah dan Bener Meriah kemudian mendatangi BKN Pusat. Mereka diterima Tumpak Hutabarat,  Humas BKN Pusat.

Tumpak mengatakan tidak mngetahui adanya persoalan honorer K2 di dua kabupaten tersebut.

Dalam rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerab (BKD) seluruh Indonesia, pada Selasa (9/6/2015) lalu, BKD Aceh Tengah dan BKD Bener Meriah tidak pernah melaporkan adanya kasus seperti yang dialami Ardiansyah dan kawan-kawan.

"Padahal ada daerah lain yang melapor dan saat ini dalam proses penyelesaian," kata Tumpak Hutabarat menceritakan hasil pertemuan koordinasi dengan BKD.

Begitupun ia memastikan BKN Pusat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut asalkan ada kebijakan dari Kantor Kemenpan.

Pejabat di Kantor Kemenpan, Gunawan yang didatangi Ardiansyah dan kawan-kawan menjelaskan, masalah tenaga honorer K-2 yang belum memperoleh NIP ini akan ditngani dengan regulasi yang baru.

Saat ini regulasinya sedang  digodok.  Sedangkan untuk honorer K2 yang belum lulus, akan ada tes ulang.

Gunawan menyebutan, seharusnya yang mengurusi hal ini pejabat dari Pemkab Aceh Tengah dan Bener Meriah. (fik)

Tags
honorer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved