Menguak Bisnis Sirip Hiu
TIGA keranjang berisi seratus lebih ‘bayi’ hiu itu tergeletak di pinggir dermaga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh
PERBURUAN hiu untuk dikonsumsi dan diambil siripnya masih terus terjadi. Secara tak sadar tindakan ini membuat populasi hiu di Aceh makin langka dan merusak ekosistem laut. Para tauke atau bandar hiu diduga ikut bermain dalam jaringan perburuan siripnya yang bernilai ekonomi tinggi. Bagaimanakah lika-liku perdagangannya? Serambi merangkum dalam liputan khusus edisi ini.
TIGA keranjang berisi seratus lebih ‘bayi’ hiu itu tergeletak di pinggir dermaga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Bau menyengat menusuk hidung saat Serambi mendekat. Diperkirakan tumpukan hiu seukuran lengan orang dewasa itu sudah beberapa hari di laut sejak ditangkap. Kamis akhir Mei lalu, sebuah kapal nelayan membawanya ke daratan di dermaga TPI Lampulo dalam kondisi membusuk. Bayi hiu ini seharusnya punya kesempatan tumbuh dewasa, tapi sayang spesies mamalia laut itu mati tragis di tangan pemburunya.
Pemandangan hiu tertangkap nelayan bukan hal langka di Aceh. Serambi yang menelusuri TPI Lampulo dengan mudah menemukan ikan predator itu. Di tangan para pemburu, hiu yang dikenal ganas tak mampu berkutik. Semua sirip hiu dewasa dipotong nelayan untuk dijual kembali kepada agen di Medan. Dalam beberapa kasus perlakuannya lebih tragis: Nelayan memotong siripnya saat masih hidup, lalu membuang bagian tubuhnya ke laut.
Permintaan akan produk ikan hiu, terutama siripnya, telah menjadikan hiu sebagai target utama dalam penangkapan ikan. Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature) menempatkan semua spesies hiu dalam daftar merah.
Menurun drastis
Di TPI Lampulo, Serambi mengamati seorang lelaki paruh baya menjajakan enam ekor hiu seukuran setengah meter di pinggiran jalan padat pengunjung. Nurdin, nama lelaki itu. Dia dikenal sebagai penjual hiu.
Di kelompok spesies predator, hiu seukuran setengah meter masih tergolong kecil. Tapi Nurdin tak peduli asal menghasilkan rupiah. Ia menjual hiu itu Rp 150.000-Rp 250.000 per ekor. Dia lebih dulu memotong siripnya sebelum jatuh ke tangan pembeli.
“Harga sirip hiu lebih mahal dari dagingnya. Banyak nelayan yang menjual terpisah dari tubuh,” kata Tarmizi, seorang nelayan di Lampulo kepada Serambi. Hari itu diperkirakan tak kurang 150 ekor hiu berbagai ukuran dan jenis masuk ke dermaga TPI Lampulo. Sejumlah tauke dan pengepul siap membeli dengan harga bervariasi.
Serambi menemukan satu hiu dewasa ukuran 2,6 meter dengan panjang sirip atas 29 cm dijual Rp 1,5 juta.
Dari rongga mulutnya mengalir darah segar bekas jeratan kail.
“Kalau dulu ikan hiu sebesar itu harganya bisa Rp 4 juta. Tapi sekarang sudah turun. Paling laku Rp 1, 5 juta,” kata Daud, lelaki yang sehari-hari mangkal di TPI Lampulo sebagai pengepul ikan.
Daud menceritakan, sejak beberapa tahun terakhir hiu mulai langka. Jumlah tangkapan nelayan menurun drastis dibanding beberapa tahun sebelumnya. Meskipun begitu, faktanya hiu hasil tangkapan nelayan selalu ada di tempat pelelangan ikan.
“Kalau beberapa tahun lalu 1 kilogram siripnya bisa Rp 2,8 juta, tapi sekarang sekitar Rp 400.000 per kilo,” kata Daud (Baca: Sup Hisit, Sajian Kaum Elite).
Dijual tertutup
Beberapa sumber lain menyebut harga sirip hiu jenis Martil dan Koboi dijual dari nelayan ke pengepul dengan panjang 40 cm, berat 1 kg seharga Rp 2 juta. Sedangkan di tingkat pengepul ke eksportir, harga rata-rata sirip dua jenis hiu ini bisa mencapai Rp 4 juta/kg. Harga sirip Hiu Martil (Spyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcharinus Longimanus) dijual berdasarkan ukuran dan berat. Sirip hiu biasanya dijual ke agen di Medan bersama ikan lain yang dikemas dalam box es.
M Jafar, eksportir lokal di Lhokseumawe mengatakan, pihaknya mengirim sirip hiu sesuai permintaan baik untuk rumah makan lokal maupun restoran di Medan. Beberapa di antara pembeli berasal dari warga keturunan. “Bila ada yang pesan saya langsung menghubungi pengolah di Matang,” ungkapnya. (Baca: Dipasok untuk Pasar Lokal dan Luar).
Namun tidak semua nelayan berani terbuka berbisnis sirip hiu. Beberapa di antaranya menjual siripnya secara tertutup. “Tidak bisa sembarangan (menjualnya), nanti bisa ditangkap,” kata Wardi, seorang nelayan di Lampulo. Wajar saja, saat Serambi bertanya seputar penangkapan hiu, lelaki ini enggan bercerita.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui SK Nomor 59 Tahun 2014 telah melarang sementara ekspor sirip Hiu Martil dan Hiu Koboi. Larangan ini terhiting sejak 10 Desember 2014 hingga 30 November 2015. Sementara Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan ketat tentang perburuan sirip hiu. Dalam peraturan itu, sirip hiu tak boleh dilepaskan saat masih hidup. Aturan ini berlaku untuk semua kapal di perairan Uni Eropa. Aturan ini juga menutup pengecualian yang diterapkan oleh aturan Uni Eropa terdahulu, yang mengizinkan nelayan dengan izin khusus untuk melepaskan sirip dari bangkai hiu di laut.(sar/bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sirip-ikan-hiu_20150615_151519.jpg)