Truk Kembali Bongkar Muat Dalam Kota
Peraturan Pemko Lhokseumawe yang mengharuskan awak truk melakukan bongkar muatan di dalam terminal Meunasah
* Kepala Dinas: Sekarang Masa ‘Cooling Down’
LHOKSEUMAWE - Peraturan Pemko Lhokseumawe yang mengharuskan awak truk melakukan bongkar muatan di dalam terminal Meunasah Mee, Kandang, ternyata hanya berjalan sebentar. Saat ini, aktivitas bongkar muat tersebut sudah mulai terlihat marak dilakukan di dalam kota.
Untuk diketahui, terhitung sejak April 2015 lalu, Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhoseumawe mulai menjalan aturan Wali Kota Nomor 921 Tahun 2014 Tentang Penertiban Truk. Dalam aturan tersebut, truk bermuatan lebih dari tujuh ton tidak boleh masuk kota sampai kapan pun. Proses bongkar muat hanya bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di Meunasah Mee Kandang.
Untuk menjalan aturan tersebut, Pemko menempatkan petugas gabungan pada setiap persimpangan masuk kota. Namun pantuan Serambi beberapa hari terakhir, truk-truk barang tersebut kembali bebas masuk dan melakukan bongkar muat di sejumlah lokasi dalam Kota Lhokseumawe, seperti di halaman eks Cunda Plaza.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Lhokseumawe, Mahdi Pom, membenarkan kalau sejak satu bulan terakhir ini pihak angkutan tidak lagi mau masuk ke terminal Kandang. Mereka beralasan pihak dinas tidak mampu memberikan kenyamanan bagi mereka saat melakukan bongkar barang. Disamping harga bongkar yang tidak menentu.
“Dasarnya para pihak angkutan siap saja melakukan bongkar barang di tempat yang ditentukan pemerintah. Tapi pastinya aturan jelas, tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk kami dari pihak angkutan. Bila membongkar di luar terminal, kami keluarkan biaya sekian, maka saat membongkar dalam terminal biaya tetap harus sama, jangan malah lebih besar,” ujar Mahdi.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe, Ishaq Rizal, mengakui saat ini truk tidak lagi masuk ke terminal yang telah ditentukan. Namun pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pendekatan dengan semua pihak untuk menjalan kembali aturan tersebut.
“Jadi kita anggap sekarang ini masa coolling down. Tapi kita targetkan menjelang Lebaran atau setelah Lebaran Idul Fitri ini, kita akan jalankan lagi aturan truk barang masuk terminal,” demikian Ishaq Rizal.
Anggota DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman menilai, gagalnya penertiban truk ini telah menunjukan kalau dinas teknis terkait tidak mampu menjalan aturan yang telah dikeluarkan wali kota. “Dengan tidak berjalannya aturan, berarti telah menghilangkan wibawa pemerintah di mata masyarakat,” ujar Jailani Usman.
Ia juga menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan. Sebab pemerintah mengeluarkan aturan tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Musawarah dilakukan pada saat aturan telah dikeluarkan.
“Seharusnya sebelum dikeluarkan aturan, pemerintah, buruh, dan pihak angkutan duduk bersama, cari sebuah kesepakatan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Jangan terkesan dipaksakan seperti sekarang, karena ujung-ujungnya hanya memalukan pemerintah saja,” pungkas Jailani Usman.(bah)