Giliran Pemuda Idi Rayeuk Dituntut Eksekusi Mati
Muzakir (20) warga Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Muzakir (20) warga Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan mafia internasional, juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara. Terdakwa ditangkap bersama 14,5 kilo SS pada awal Februari 2015.
Sebelumnya jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap Herman warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Materi tuntutan itu dibacakan secara bergiliran jaksa dalam lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang itu dipimpin Abdul Wahab didampingi dua hakim anggota Whisnu Suryadi dan Teuku Almadyan. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya Abdul Aziz SH. Pemuda itu hanya tertunduk saat mendengar tuntan hukuman mati dari jaksa. (*)