Rabu, 8 April 2026

Giliran Pemuda Idi Rayeuk Dituntut Eksekusi Mati

Muzakir (20) warga Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Muzakir (20) warga Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan mafia internasional, juga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara. ‎Terdakwa ditangkap bersama 14,5 kilo SS pada awal Februari 2015. ‎

Sebelumnya jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap Herman warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Materi tuntutan itu dibacakan ‎secara bergiliran jaksa dalam lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Sidang itu dipimpin Abdul Wahab didampingi dua hakim anggota Whisnu Suryadi ‎dan Teuku Almadyan. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya Abdul Aziz SH. Pemuda itu hanya tertunduk saat mendengar tuntan hukuman mati dari jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved