Mafia Sabu

Mafia Sabu Internasional Asal Langsa Barat Dituntut Mati

Herman adalah satu dari empat terdakwa yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 14.5 kilogram...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
serambinews.com
Herman (48) warga asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu-sabu jaringan mafia internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Senin (6/7/2015). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, ‎LHOKSUKON - Herman (48) warga asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu-sabu jaringan mafia internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.

Materi tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Senin (6/7/2015) siang. Herman adalah satu dari empat terdakwa yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 14.5 kilogram sabu di kawasan Tanah Jambo Aye Aceh Utara pada awal Februari 2015.

Sidang itu dikawal ketat aparat Polres Aceh Utara. Selain itu unsur muspida yang terdiri Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah ‎MH, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Azhari dan Ketua PN Lhoksukon Teuku Syarafi MH, memantau langsung proses sidang tersebut. Sidang berlangsung lancar.(*)

Tags
sabu-sabu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved