Mafia Sabu
Mafia Sabu Internasional Asal Langsa Barat Dituntut Mati
Herman adalah satu dari empat terdakwa yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 14.5 kilogram...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Herman (48) warga asal Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu-sabu jaringan mafia internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.
Materi tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Senin (6/7/2015) siang. Herman adalah satu dari empat terdakwa yang berhasil ditangkap polisi bersama barang bukti 14.5 kilogram sabu di kawasan Tanah Jambo Aye Aceh Utara pada awal Februari 2015.
Sidang itu dikawal ketat aparat Polres Aceh Utara. Selain itu unsur muspida yang terdiri Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Azhari dan Ketua PN Lhoksukon Teuku Syarafi MH, memantau langsung proses sidang tersebut. Sidang berlangsung lancar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herman-mafia-internasional_20150706_130707.jpg)