Info Mudik 2015
L300 Berlakukan Tarif Batas Atas
Sejumlah angkutan kota dalam provinsi (AKDP) jenis L300 kelas nonekonomi akan memberlakukan tarif batas atas pada H-7
* Mulai H-7 hingga H+7 Lebaran
* Bus akan Tuslah Rp 10 ribu-Rp 20 Ribu
BANDA ACEH - Sejumlah angkutan kota dalam provinsi (AKDP) jenis L300 kelas nonekonomi akan memberlakukan tarif batas atas pada H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah. Tarif itu sesuai yang sudah ditetapkan Organda Aceh beberapa waktu lalu.
Kepala Biro AKDP DPD Organda Aceh, Azwir Sanusi mengatakan pemberlakuan tarif batas atas selama 14 hari itu sah mereka lakukan karena adanya momen lebaran atau ketika nanti adanya momen-momen akbar lainnya (baca tarif batas atas). Sedangkan hari biasanya, termasuk sebelum H-7 atau sesudah H+7 Lebaran nanti, tetap berlaku tarif batas bawah, seperti biasanya.
“Misalnya pada hari normal, trayek Banda Aceh-Sigli kita kenakan tarif batas bawah Rp 35.000, kemudian mulai H-7 hingga H+7 Lebaran tahun ini, akan berlaku tarif batas atas Rp 40.000 per orang,” kata Azwir kepada Serambi, Selasa (7/7).
Menurutnya, untuk AKDP kelas nonekonomi atau L300 hanya diberlakukan tarif batas atas saat momen Lebaran seperti ini, sehingga tak diberlakukan tuslah lagi atau tanpa kenaikan ongkos di atas batas atas yang sudah ditetapkan tersebut.
Sedangkan untuk tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi seperti bus, kata Azwir saat H-7 hingga H+7 Lebaran akan diberlakukan tuslah sekitar Rp 10.000-Rp 20.000 atau 5-10 persen per tiket. Pasalnya tarif bus, selama ini belum ditetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
“Harga tiket bus nanti berlaku tuslah, karena pada angkutan bus tidak ada tarif batas atas dan tarif batas bawah,” imbuhnya. Menurut Azwir, tuslah itu diberlakukan karena trayek bus Banda Aceh-Medan diperkirakan bakal penuh penumpang. Sedangkan trayek sebaliknya sering kosong.
Azwir menambahkan, AKDP dan AKAP juga akan tetap beroperasi saat Idul Fitri. Dijumpai terpisah, Ketua Organda Aceh, H Ramli mengatakan jika pun tarif bus harus dinaikkan dalam rangka lebaran tahun ini, maka kenaikan jangan terlalu tinggi agar tak terlalu memberatkan penumpang.
Dijumpai Serambi di Kantor Dishubkomintel Aceh kemarin, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh, Drs Zulkarnain mengimbau penumpang jangan naik angkutan pelat hitam, karena itu angkutan liar, seperti yang kerap terjadi untuk trayek lintas barat selatan Aceh. Tetapi, dia mengimbau penumpang memilih angkutan umum resmi berpelat kuning.
“Jika tetap menggunakan angkutan pelat hitam, maka jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan, asuransi kecelakaannya tidak bisa dilakukan karena kendaraan pelat hitam hanya digunakan untuk kendaraan pribadi, bukan untuk angkutan umum. Sebaliknya, asuransi kecelakaan ditanggung jika menggunakan angkutan resmi berpelat kuning,” kata Zulkarnain.
Karena itu, kata Zulkarnain, pihak Dishubkomintel Aceh maupun Dishubkomintel kabupaten/kota bersama aparat penegak hukum sangat melarang mobil pelat hitam, seperti Kijang Innova dan lain-lain beroperasi mengambil penumpang umum. “Kalau ingin menarik penumpang umum, ubah dulu status nomor polisinya menjadi pelat kuning untuk angkutan umum,” ujar Zulkarnain yang saat ini juga merangkap Plt nota dinas Kadishubkomintel Aceh, Ir Hasanuddin karena Kadishubkomintel Aceh itu sedang umrah. (avi/her)