Kamis, 9 April 2026

Bank Aceh Diminta Intensifkan Sosialisasi Sistem Syariah

Tim Konversi Bank Aceh dari kalangan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akademisi meminta

Editor: hasyim

BANDA ACEH - Tim Konversi Bank Aceh dari kalangan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akademisi meminta kepada pihak manajemen Bank Aceh untuk mengintensifkan sosialisasi perubahan sistem bank tersebut dari sistem konvensional ke Syariah. Konversi ke sistem Syariah akan dilakukan Bank Aceh dalam waktu tak lama lagi.

“Sosialisasi itu penting dilakukan pihak Bank Aceh secara intensif oleh semua kantor cabang, pembantu, dan unit di ibukota kecamatan. Ini semua untuk menghindari kesalahpahaman nasabah atas perubahan sistem dari konvensional ke syariah,” kata Asisten II Setda Aceh, Azhari Hasan SE, MSi menjawab Serambi Selasa (4/8).

Azhari menyebutkan persiapan perubahan sistem Bank Aceh dari konvensional ke syariah dikerjakan dua tim, yaitu tim dari kalangan Pemerintah Aceh yang di dalamnya tergabung pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, akademisi dan para bankir yang sudah berpengalaman dalam membantu pelaksanaan sistem syariah, di bank-bank konvensional. Sedangkan tim satu lagi, dari kalangan internal Bank Aceh.

“Misalnya tim dari kalangan Pemerintah Aceh yang berwenang dalam pengusulan pembuatan qanun syariah, diminta secepatnya menyelesaikan qanun tersebut,” jelas Azhari.

Menurutnya, Qanun pembentukan Bank Aceh Syariah, sudah disahkan pada tahun lalu oleh DPRA. Dasar pemikiran pembentukan Qanun Bank Aceh Syariah, dilakukan melalui spin off atau pemisahan unit syariah dari bank induk konvensional, maka untuk bisa dilakukan konversi, qanun itu harus diusul cabut oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA.

Untuk melaksanakan tugas ini, kata Azhari, gubernur sudah memerintahkan Dinas Syariah Islam bersama Kepala Biro Hukum dan pihak terkait lainnya untuk segera memproses pengusulan pencabutan itu kepada DPRA.

Sedangkan tugas tim internal konversi dari Bank Aceh, kata Azhari, perlu mempersiapkan 15 persyaratan dan beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan sistem konversi dari konvensional ke syariah. Salah satunya merekrut konsultan independen secara terbuka yang akan menjadi pendamping dalam persiapan pelaksanaan tahapan sistem konversi tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan tahapan perubahan sistem itu bisa berjalan normatif sesuai jadwal yang sudah dibuat dan direncanakan. (her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved