7 Kios di Geudong Dikosongkan
Tujuh kios di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara Sejak 1 Agustus dikosongkan
* Status Kepemilikan tak Jelas
LHOKSUKON - Tujuh kios di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara Sejak 1 Agustus dikosongkan. Pengosongan itu sesuai keputusan Muspika setempat bersama pedagang dan pemilik kios karena sedang menyelesaikan status kepemilikannya.
Ralan, pedagang setempat kepada Serambi, Kamis (6/8) mengatakan, tujuh kios tersebut dikosongkan sampai waktu belum ditentukan. Karena itu, menurutnya, pedagang merasa dirugikan akibat masalah dimaksud. “Saat ini kios tersebut tidak jelas siapa pemilik yang sah,” ujarnya.
Ditambahkan, selama ini kios yang mereka tempati diklaim dua kepemilikan yaitu seorang warga setempat dan Pemkab Aceh Utara. Sehingga mereka harus membayar uang sewa dua kali, makanya pedagang menolak. Akibatnya, kios mereka sempat disegel sekitar sebulan lalu oleh pemilik dari warga setempat.
“Karena kami hanya mau membayar pada satu pemilik saja siapapun itu, makanya kami minta Pemkab segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga pedagang tak dirugikan,” ujarnya.
Camat Samudera, Sofyan mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi masalah itu dengan menggelar pertemuan bersama pedagang, pemilik, serta Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan (DPKP) Aceh Utara. “Mungkin keputusanya akan ada dalam minggu ini,” ujar Camat.(mr)