Kamis, 30 April 2026

Mogok Awak L300 Berakhir

Aksi mogok awak L300 di Terminal Bis Meulaboh, Aceh Barat yang dilancarkan sejak Senin lalu, berakhir Kamis (13/8)

Tayang:
Editor: bakri
LOKET L-300 di Terminal Bus Meulaboh kembali buka, Kamis (13/8). 

* Perjanjian Disepakati

MEULABOH - Aksi mogok awak L300 di Terminal Bis Meulaboh, Aceh Barat yang dilancarkan sejak Senin lalu, berakhir Kamis (13/8), setelah adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Layanan transportasi darat dari Meulaboh-Banda Aceh dan sebaliknya yang sempat lumpuh empat hari lalu.

Pantauan Serambi kemarin, seluruh loket L300 yang berjumlah 20 sekitar unit itu sudah kembali melayani penumpang. Begitu juga dengan mobil L300 sudah kembali ke terminal di depan loket masing-masing.

Beberapa sopir L300 mengakui, aksi mogok sudah diakhiri, namun memberikan waktu kepada tim gabungan hingga tanggal 20 Agustus untuk menertibkan mobil Kijang rental. “Kami berharap penertiban dilakukan dengan tuntas, sehingga tak ada lagi mobil Kijang rental yang merupakan armada tidak resmi, beroperasi di daerah ini,” kata Radi, pengelola loket L300 di terminal tersebut.

Sementara itu, pertemuan menyikapi aksi protes L300 di sebuah warung tidak jauh dari Terminal Bis Meulaboh para Rabu (12/8) sore sempat panas. Awak L300 meminta tim gabungan yang terdiri dari pihak Dishub dan Satlantas Polres Aceh Barat, menindak tegas mobil penumpang ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Aceh Barat. “Akibat menjamurnya Kijang rental, kami awak L300 sangat dirugikan,” ujar Hamid, Koordinator aksi mogok awak L300 tersebut.

Pertemuan ini dipimpin pejabat Dishub Aceh Barat, menghadirkan Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Faisal, Ketua Organda Aceh Barat, Thantawi Adamy, serta pejabat terkait lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Telematika Aceh Barat, T Syahluna Polem SSos, mengatakan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Satlantas Polres Aceh Barat pada Kamis (13/8) sore, guna melancarkan penertiban Kijang rental yang dikeluhkan selama ini.

“Kijang rental yang menggunakan pelat hitam dilarang beroperasi sebagai armada penumpang. Karena itu semua Kijang rental akan ditertibkan, baik yang melayani trayek Meulaboh-Banda Aceh maupun Meulaboh-Medan,” katanya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Faisal, mengatakan bahwa razia mopen ilegal sering mereka lakukan, dan pada Kamis (13/8) kembali menangkap 1 unit Kijang rental/travel. Sehingga saat ini pihaknya sudah mengamankan dua unit Kijang rental yang tidak dibenarkan mengangkut penumpang.

Razia tersebut dilakukan bersama intansi terkait, dan tidak dibenarkan adanya keterlibatan awak sopir L300, karena hal itu melanggar aturan. “Perintah dari Pak Dirlantas Polda Aceh, bahwa setiap mobil kijang travel/rental yang ditangkap ketika membawa penumpang, akan ditahan hingga 40 hari,” kata Kasat Lantas, Iptu Faisal.(riz)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved