Senin, 4 Mei 2026

MTQ Provinsi ke 32

Penyelenggara MTQ Terutang Setengah Miliar

Panitia penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXXII Aceh di Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan harus

Tayang:
Editor: bakri

SUKA MAKMUE - Panitia penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXXII Aceh di Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan harus menanggung utang sedikitnya setengah miliar rupiah, atau sekitar Rp 500 juta lebih. Meskipun dana untuk kegiatan ini telah dialokasikan sekitar Rp 59 miliar dari APBK Nagan Raya dan APBA. Angka utang ini diprediksi akan meningkat seiring masuknya seluruh laporan penggunaan dana selama even yang baru ditutup pada 26 Agustus 2015 lalu.

Data diperoleh Serambi dari panitia pelaksana MTQ di Nagan Raya menyebutkan, tunggakan utang sementara yang telah dihitung di antaranya terkait kebutuhan konsumsi dan akomodasi, pameran dan pasar murah, bidang sekretariat, serta di sub bidang protokoler.

Untuk bidang konsumsi, panitia mengaku terpaksa menambah anggaran hingga mencapai Rp 203 juta. Untuk bidang pameran dan pasar murah pantia juga harus menambah kebutuhan anggaran sebesar Rp 17 juta. Untuk kebutuhan di Sekretariat Panitia MTQ juga telah terutang sebanyak Rp 150 juta. Serta untuk sub bidang protokoler sebesar Rp 21 juta.

“Total utang sementara selama kegiatan MTQ Aceh di Nagan Raya ini berkisar antara Rp 400-500 juta. Ini baru dari empat bidang kegiatan saja, belum lagi dari bidang-bidang panitia pelaksana lainnya,” kata Abdul Kadir SPd SE, Sekretaris Umum Panitia Pelaksana MTQ Aceh, Minggu (30/8).

Dikatakannya, total bidang pelaksanaan kegiatan MTQ Aceh ini seluruhnya mencapai 37 bidang dengan alokasi anggaran sekitar Rp 59 miliar, termasuk dana untuk membangun sarana dan prasarana, penyediaan tempat kafilah, serta penyelenggaraan kegiatan.

Abdul Kadir tidak merincikan berapa besar dana yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan (di luar dana pembangunan tempat). Menurutnya, semua dana tersebut telah dikelola oleh panitia melalui sub bidang tugas masing-masing, sesuai SK kepanitiaan yang telah disahkan. Namun saat ini, sebagian besar bidang pelaksana kegiatan belum melaporkan pertanggungjawaban anggaran kepada dirinya selaku sekretaris umum.

Sekretaris Umum Panitia MTQ Aceh di Nagan Raya, Abdul Kadir, mengungkapkan, batas waktu penyampaian laporan penggunaan anggaran oleh panitia pelaksana kepada Pemerintah Aceh, akan diserahkan pada pertengahan bulan September 2015 atau paling lambat akhir bulan September 2015.

Ia juga mengakui, penggunaan anggaran tersebut nantinya juga akan diaudit dan oleh pihak berkompeten. “Sehingga penggunaan anggaran ini benar-benar sesuai fakta dan diharapkan tidak ada pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved