Mobil Eks Singapura Diusul Lelang
Sebanyak 59 unit mobil impor eks Singapore dari berbagai jenis dan merek terkenal yang dipasok dua perusahaan melalui
* 8 Bulan Izin Impor Mobil Mati
BANDA ACEH – Sebanyak 59 unit mobil impor eks Singapore dari berbagai jenis dan merek terkenal yang dipasok dua perusahaan melalui Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, 31 Desember 2014 lalu, telah diusul lelang Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh kepada Menteri Keuangan.
“Mobil mewah 3.000 CC dengan merek Ferarri, Mercy, Audi, BMW, Bentley dan merek lainnya telah diusul lelang ke Menteri Keuangan, karena setelah importirnya memasok mobil delapan bulan lalu, sampai akhir bulan lalu, belum juga berhasil memperpanjang izin kuota impor dari Menteri Perdagangan,” kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Saipullah Nasution kepada Serambi, Senin (31/8) ketika dikonfirmasi tentang proses mobil impor eks Singapura tersebut.
Saipullah mengungkapkan, 59 unit mobil itu dipasok ke Aceh melalui Pelabuhan Krueng Raya oleh dua perusahaan importir mobil, yakni PT Berkat Tarikan Jaya dan PT Aceh Mechine Center. “Mobil bekas eks Singapura itu tiba di Krueng Raya pada Januari 2015 lalu, sementara izin impor mobilnya sudah habis masa berlakunya 31 Desember 2014,” ujarnya. Menurut aturan Bea Cukai, mobil yang diimpor dari luar negeri, setelah 30 hari sampai 90 hari, pengurusan surat-suratnya tidak dilakukan oleh pengimpornya untuk pengeluran mobil tersebut, maka mobil tersebut akan dikuasi negara. Selanjutnya, negara bisa mengusulkan pelelangan terhadap mobil tersebut secara terbuka.
Kalau dilihat dari waktu masuknya 8 Januari 2015, mobil itu sudah tersimpan di gudang hampir delapan bulan. Batas waktu yang ditentukan oleh aturan sudah terlampui. Makanya, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, agar mobil tersebut dilelang saja, supaya status kepemilikannya jadi jelas, dan jika ada yang ingin membelinya, dokumen mobilnya nanti sudah ada pihak yang mengurusnya.
Menurut Saipullah, kini tinggal menunggu surat izin pelelangan turun saja. Setelah surat izin lelangnya turun, masih ada satu surat lagi yang perlu diminta yakni surat penetapan harga mobil dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Aceh, sudah melaporkan rencana pelelangan mobil tersebut ke Polda, Kejati dan DPRA.(her)