Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Serentak, Hanya Partai Pengusung yang Boleh Pasang Logo Kampanye

Menurut Ferry, hanya partai pengusung yang dapat menempelkan logo dan atributnya di dalam APK.

Tayang:
Editor: Yusmadi
TRIBUNNEWS.COM/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rrizkiansyah. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ferry Kurnia, mengatakan bahwa partai pendukung pasangan calon Pilkada tidak akan mendapatkan tempat pada alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU.

Menurut Ferry, hanya partai pengusung yang dapat menempelkan logo dan atributnya di dalam APK.

"Sudah jelas di dalam ketentuan form B2-KWK, bahwa hanya partai pengusung yang dapat menempelkan logonya dan juga dapat memberikan desain alat peraga sesuai dengan keinginan tim kampanye," ujar Ferry usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Ferry juga menjelaskan bahwa pemasangan APK sesuai dengan asas persamaan perlakuan antara pasangan calon yang diusung oleh partai politik dan pasangan calon melalui perseorangan. Sehingga tidak perlu ada pasangan calon yang merasakan tidak adil.

"Kalau usul partai pendukung bisa masuk APK kami buka, nanti bagaimana dengan calon perseorangan? mereka bisa komplain karena meski perseorangan bisa saja didukung oleh parpol. Maka mereka bisa merasa boleh saja logo parpol di tempel di APK nya. Kan tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pemasangan APK dilakukan setelah berkoordinasi Pemda.
Terkait soal keputusan pemasangan, aktifitas pemasangan, pengawasan dan penjagaan alat peraga juga berdasar kesepakatan bersama antara KPU dan tim kampanye dari pasangan calon.

"Seluruh penerapan APK diawasi oleh pemda sehingga misalnya ada alat-alat peraga yang standingnya tidak sesuai, saya pikir itu kan bisa di komplain pada waktu itu juga," kata Ferry. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved