Empat Mafia Sabu Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9) kemarin memvonis empat terdakwa mafia
* Terdakwa Lemas Dengar Putusan
LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9) kemarin memvonis empat terdakwa mafia bisnis 14,4 kg sabu-sabu dengan hukuman seumur hidup. Tiga di antara terdakwa merupakan keluarga batih yang terdiri atas suami, istri, dan anak.
Saat mendengar putusan, ada terdakwa yang matanya berkaca-kaca hendak menangis, ada pula yang pening, bahkan ada yang mendadak lemas.
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini melibatkan Ramli dan istrinya, Nani Andriani, serta Muzakir anak kandung Ramli, tapi merupakan anak tiri Nani. Terdakwa lainnya, Herman, tak ada hubungan darah dengan keluaga tersebut.
Yang pertama disidang sekitar pukul 12.00 WIB kemarin adalah Herman (48), didampingi penasihat hukumnya, Abdul Azis SH. Sidang dipimpin hakim ketua, Zainal Hasan SH, didampingi hakim anggota, Teuku Almadian SH dan Wisnu Suryadi SH. Di jajaran jaksa penuntut umum (JPU) hadir Fahmi Jalil SH, Feriyando SH, dan Idham Kholid Dolay SH.
Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan dalam durasi sekitar 45 menit. Pada akhirnya, majelis hakim menvonis Herman dengan hukuman seumur hidup dan membayar biaya persidangan Rp 5.000. Mendengar putusan itu, air mata Herman berlinang menahan sedih.
Selanjutnya, hakim memberi waktu kepada jaksa dan terdakwa selama tujuh hari untuk mengajukan banding ataupun tidak. Setelah itu, sidang ditutup.
Kemudian, pukul 14.00 WIB, juga dikawal aparat kepolisian, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Muzakkir (20). Prosesi sidangnya sama, berlangsung sekitar 45 menit. Di akhir amar putusan, majelis hakim memmovis Muzakkir juga seumur hidup. Mendengar putusan itu, Muzakkir mengaku pening saat hendak ke luar dari ruang sidang. Saat dibawa ke sel pengadilan, dia harus dipapah oleh dua jaksa.
Terdakwa Nani Andriani (39) juga divonis hakim seumur hidup. Tapi ia kelihatan lebih santai dibanding terdakwa lainnya. Dikawal dua polisi wanita, Nani berjalan santai menuju sel pengadilan.
Sedangkan Ramli yang disidang pada giliran terakhir, juga divonis seumur hidup. Mendengar vonis seberat itu, ia mengaku lemas, sehingga harus ditangani tim medis saat dikembalikan ke sel pengadilan.
Setelah tim medis menyatakan Ramli sehat, barulah keempat tervonis itu dibawa ke luar pengadilan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Jaksa Fahmi Jalil mengatakan pihaknya belum bisa memberi komentar panjang terkait putusan hakim, walaupun dalam tuntutan mereka keempat terdakwa dituntut hukuman mati. “Kita akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum keempat tervonis, Abdul Azis mengaku pada prinsipnya mengharapkan majelis hakim memvonis bebas para kliennya. Tapi faktanya, hakim telah menetapkan kliennya bersalah dan diganjar hukuman pidana seumur hidup. “Apakah kami akan mengajukan banding atau tidak, kita lihat dulu dalam tujuh hari ini,” pungkas Abdul Azis.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, polisi bersama TNI di Aceh Utara pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 07.30 WIB menyita 14,4 kg sabu-sabu dan menahan empat orang pemiliknya yang diduga jaringan mafia internasional. Mereka disergap di kawasan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dalam penyergapan itu, tersangka dan aparat sempat terlibat kejar-kejaran, sehingga aparat melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara. Setelah keempat tersangka diringkus, barulah diketahui bahwa tiga di antaranya berasal dari satu keluarga. (bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hakim-pengadilan-negeri-menvonis_20150911_084759.jpg)