Hakim Tunda Lagi Sidang Abu Razak Cs
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/10), kembali menunda sidang kasus kepemilikan
LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/10), kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menyeret Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39), warga Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen, bersama tiga pria lain sebagai terdakwa.
Hakim menunda sidang tersebut karena saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah dua kali terjadi. Sementara terdakwa dalam kasus itu selain Abu Razak, yaitu Rudiny Syahputra Saiban (29) asal Bireuen, Darkani alias Rungkhom (34) asal Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34) warga Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Usai membuka sidang Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan MH dan Abdul Wahab MH, menanyakan kepada JPU yang dihadiri Fahmi A Jalil SH dan M Afriyandi Hakim SH, apakah saksi sudah hadir. “Saksi sudah dipanggil majelis, tapi berhalangan hadir,” kata Fahmi.
Hakim meminta jaksa untuk memanggil kembali saksi tersebut. Lalu sidang tersebut ditunda hingga Kamis (15/8). Sidang itu juga dihadiri dua pengacara terdakwa, Abdul Aziz SH dan Anwar M M Daud SH.
Untuk diketahui, Hakim PN Lhoksukon menyidangkan tiga perkara kasus yang melibatkan tiga anggota Din Minimi. Kasus pertama, penculikan terhadap Zulfaisal dan Rizal Fahmi, warga Kecamatan Tanah Luas dengan terdakwa Suheimi dan Amri. Sedangkan kasus kedua, penculikan Maulidin alias Makwo pemuda asal Dewantara dengan terdakwa Irwandi, Mansurdin alias Doyok dan Muzakir. Sedangkan kasus yang ketiga terdakwa Abu Razak Cs.(jaf)