Bentrok di Aceh Singkil
Polisi Tangkap Penembak di Singkil
Polisi menangkap seorang tersangka penembak pada bentrok massa di jalan menuju Desa Dangguran
SINGKIL - Polisi menangkap seorang tersangka penembak pada bentrok massa di jalan menuju Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Selasa (13/10). Polisi memperkirakan ada empat atau lima pelaku penembakan pada insiden merenggut satu korban nyawa tersebut.
Informasi ditangkapnya pelaku penembakan pada insiden bentrok massa di kawasan Dangguran tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, di Singkil, Sabtu (17/10). Selain tersangka penembak, polisi juga sudah menahan dan memeriksa tiga warga yang diduga terlibat
perusakan berinisial Ir warga Bulohseuma, Na warga Lipat Kajang, dan Sa warga Tanah Bara.
“Pelaku penembakan sudah ditangkap tadi malam, sedang diinterogasi,” kata Kapolda Aceh kepada wartawan di sela-sela pertemuan dengan ormas Islam di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kapolda tidak menyebut identitas maupun lokasi penangkapan. Menurutnya Husein Hamidi, pelaku penembakan bisa saja lebih dari satu. “Bisa empat atau lima,” ujarnya.
Menurutnya, senjata yang digunakan pelaku tidak ada izin. Dengan demikian, paling tidak sudah dua kesalahan dilakukan, yaitu memiliki dan menggunakan senjata tanpa izin.
Terkait tersangka penyebar short message service (sms) provokasi, menurut Kapolda Aceh tidak dilakukan penahanan. Perbuatan yang dilakukan dua tersangka berinisial I dan F menerima sms provokasi dan menyebarkannya. “I dan F tidak ditahan. Mereka penerima kemudian menyebarkan sms provokasi itu,” kata Husein Hamidi.
Hingga Sabtu kemarin polisi menetapkan 13 tersangka pada kasus bentrok berdarah yang terjadi Selasa 13 Oktober 2015. Tiga tersangka terlibat perusakan sudah ditahan, tiga lainnya terlibat kasus perusakan masih diburu, empat tersangka melakukan provokasi terhadap perusakan juga masih diburu, dua penerima dan penyebar sms provokasi, dan satu tersangka penembakan.(de)