Opini
Pelayanan Publik Menurut Islam
ISLAM bukan hanya ad-din (agama), bukan juga millah (ideologi) semata, tetapi Islam bagian
Oleh Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi
ISLAM bukan hanya ad-din (agama), bukan juga millah (ideologi) semata, tetapi Islam bagian dari sistem (manhaj) dan pandangan hidup (way of life) bagi segenap umat manusia. Syariat Islam merupakan kosmologi kehidupan yang mengatur bagaimana seseorang dapat berinteraksi dengan Tuhan mereka, namun juga mampu menjadi insan yang siap mendedikasikan diri sebaik mungkin kepada orang lain. Syariat Islam sebagaimana dijelaskan Abubakar (2008: 2) adalah tuntutan, bimbingan, dan aturan Allah, baik prinsip-prinsip maupun lainnya guna memandu perilaku manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, diri sendiri, dan lingkungan. Ajarannya tak terbatas dalam hal privat, melainkan juga meliputi sektor publik. Dari persoalan yang sepele hingga yang paling rumit.
Hidup ini bukan hanya untuk diri sendiri sehingga lebih mementingkan hajat profan semata, tetapi hakikat kehidupan adalah menjadi abdi yang dapat berguna sebanyak-banyaknya bagi orang lain sebagai bentuk manifestasi khaira ummah (umat yang terbaik). “Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Demikianlah sabda Nabi Junjungan Alam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Penggalan hadis tersebut menyirat segudang makna yang sangat mendalam dan utopis bahwa senang atau tidak, berat atau ringan, eksistensi manusia di jagad raya ini tidak lain adalah menjadi khaira ummah yang berguna bagi entitas lain.
Setiap manusia adalah khalifah di muka bumi yang harus siap mengemban tugas masing-masing dan harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diserahi amanah tersebut. Destinasi akhir manusia selain mampu meraih ketakwaan, juga menjadi manusia yang terbaik di muka bumi (khaira ummah). Konklusi ini cukup jelas disebutkan dalam Alquran: “Jadilah kalian sebaik-baik manusia.” (QS. Ali Imran: 110).
Dalam kaitan ini Rasulullah bersabda: “Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan sedangkan keburukannya terjaga.” (HR. Tirmidzi). Syariat Islam menilai bahwa perbuatan atau pelayanan terbaik seseorang kepada orang lain pada hakikatnya ia telah berbuat baik untuk dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah Swt: “Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)
Semangat pengabdian
Fakih dan Wijayanto (2001:40-49) mengemukakan, seorang muslim yang ditugasi mengurus urusan umat (pemimpin) wajib memiliki spirit mencintai kebenaran, bijaksana, menjaga amanah dan kepercayaan, ikhlas dan memiliki semangat pengabdian, melayani masyarakat dengan baik, zuhud terhadap kekuasaan, jujur, memiliki visi keumatan, dan tanggung jawab moral. Apabila diserahi tanggung jawab oleh negara kemudian tidak dilaksanakan dengan baik sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, Allah akan murka kepadanya sehingga kelak tidak mendapatkan perhatian Allah di hari kiamat. Sabda Nabi saw: “Barangsiapa diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak di hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya.” (HR. Imam Ahmad).
Sebagai manusia beriman dan bijak, melayani manusia dengan sebaik-baiknya bukanlah hanya tugas petugas publik yang telah diberikan amanah oleh negara. Pada hakikatnya semua kita memiliki kewajiban yang sama. Akan tetapi, mengingat tidak semuanya memiliki jiwa dan kemampaun yang seragam, diatur tugas pelayanan publik oleh instansi tertentu agar fungsi dan tujuan negara tercapai. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven seperti dikutip Taniredja dkk (2013:95) adalah penyelenggaraan pemerintah (bestuur), mengadili (rechtsprak), membuat peraturan (regeling), fungsi ketertiban dan keamanan (politie). Sedangkan tujuan negara menurut Plato adalah sama dengan tujuan hidup manusia, yaitu kesenangan dan kebahagiaan warganya (Rapar, 1988:63).
Sementara tujuan negara Indonesia secara umum sebagaimana dijabarkan dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, untuk mencapai maksud tersebut diperlukan suatu konsep yang jelas dan konkret agar setiap pelayan publik mampu mengimplementasikan tugas pokoknya sesuai amanah regulasi yang telah ditetapkan secara konsensus di Republik ini.
Pelayanan publik menurut Pasal 1 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Memperhatikan esensi dari maksud Pasal 1 UU No.25 Tahun 2009 ini dapat digarisbawahi bahwa antara harapan pemerintah Indonesia dengan maqa’idus syar’iyah (tujuan utama syariat Islam) adalah bagaikan bola mata dengan selaputnya.
Meskipun sistem hukum Indonesia bukan Islam, tetapi nilai-nilai Islam tidak dinafikan masuk dalam sistem pemerintahan. Indonesia terus berbenah diri agar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai tersebut jika dilihat secara objektif tentu memiliki banyak kesamaan dengan asas dan prinsip syariat Islam agar menjadi khaira ummah dan tercapai maqa’dus syar’iyah. Sejatinya tentu, pada suatu wilayah yang didominasi umat Islam, sistem hukum Islam sebagai grundnorm (norma tertinggi) lebih tepat dan adil. Tetapi, sebaliknya pemerintahan Islam, selain harus berupaya menerapkan prinsip Islam dan asasnya secara baik dan benar, menjadikan referensi Alquran dan hadis suatu keniscayaan untuk mencapai khaira ummah dan maqa’idus syar’iyah.
Beberapa prinsip
Pemimpin atau pemerintahan Islam harus berupaya dengan berbagai cara agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik, tidak membebankan mereka, apalagi terhadap masyarakat yang minus finansial. Untuk memproteksi kekacauan dan amburadul sistem, Islam menetapkan beberapa prinsip utama syariat Islam agar sistem dan pemerintahan Islam berjalan sesuai manhaj transendental.
Pradja (1998:37), membagi prinsip esensial syariat Islam ke dalam tujuh bagian, yaitu: prinsip tauhidullah (ketauhidan), insaniyah (kemanusiaan), tasamuh (toleransi), shilaturrahim (silaturahmi), ta’awun (tolong menolong), al-mizan (keadilan), dan al-mashalih (kemaslahatan). Selain prinsip-prinsip tersebut yang merupakan jiwa dan ruh Islam, terdapat beberapa asas syariat Islam yang tidak dapat dinafikan, yaitu asas ‘adamul haraj (meniadakan kesempitan dan kesukaran), asas taklil al-takalif (biaya murah/terjangkau), dan asas at-tadrij fi attasyri (bertahap dalam membuat regulasi) (Supriyadi, 2010: 146).
Semua prinsip dan asas Islam tersebut destinasinya adalah untuk melestarikan maqa’idus syar’iyah. Asy-Syatibi seperti dikutip Saebani (2008: 245) merumuskan lima maqa’idus syar’iyah dalam Islam, yaitu: Pertama, memelihara agama (hifzhuddin); Kedua, memelihara jiwa (hifzhunnafs); Ketiga, memelihara akal (hifzhul’aqli); Keempat, memelihara keturunan (hifzunnashl), dan; Kelima, memelihara harta kekayaan (hifzhul mal). Antara maqa’dus syar’iyah, asas syariat Islam, dan prinsip syariat Islam terlihat bahwa ketiganya merupakan three in one yang melengkapai esensi syariat Islam sebagai satu sistem yang paripurna.
Selanjutnya, dalam Islam terdapat tiga kaidah fikih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, yaitu: (1) ad-dhararu yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan); (2) jalbul mashalih wa daf’ul mafasid (meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan); (3) al-mashlahul ‘ammah muqaddamah ‘alal mashlahatil khasshah (kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan individu) (Dzazuli, 2010:9-11). Ketiga kaidah fikih ini dengan tegas menyebutkan bahwa kesusahan bagi masyarakat harus dicegah dan ditiadakan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar agar masyarakat yang dipimpin tetap terlayani dengan baik.
Menurut Imam Al-Mawardi (2006:24) salah tugas penting pemimpin Islam adalah menghilangkan tirani dan masyarakat lemah tidak diabaikan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak sedikit terjadi di instansi pemerintah, di mana ketika orang miskin yang mengurus kepentingan mereka, seperti membuat KTP, mengurus IMB, sertifikat tanah, STNK, dan lain-lainnya, petugas publik (penyelenggara) kurang tanggap atau acuh tak acuh. Tetapi, ketika yang mengurus orang terpandang dan memiliki pengaruh besar, respons para penyelenggara cukup tanggap. Tindakan penyelenggara demikian selain bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas penyelenggara negara. Bertentangan dengan syariat Islam, bukan bagian dari khaira ummah dan kontradiktif dengan maqa’idus syar’iyah. Nah!
* Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Sigli. Email: thebeeislam@ymail.com