Walhi: Proyek Teluk Surin Melanggar AMDAL
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengatakan proyek Pelabuhan Teluk Surin di Desa Lama Tuha
BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengatakan proyek Pelabuhan Teluk Surin di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Abdya diduga melanggar dokumen analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL).
“Dalam dokumen AMDAL ini tidak dijelaskan adanya proses persetujuan warga terdampak dan proses partisipasi sebagaimana lazimnya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur kepada Serambi, Selasa (3/11). Pernyataan itu disampikan M Nur setelah pihaknya mempelajari dokumen AMDAL pengembangan pembangunan Pelabuhan Teluk Surin yang diperoleh dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Abdya.
Walhi Aceh juga menilai konsultan penyusun rencana proyek tidak memiliki keahlian di bidang pelabuhan. Begitu juga dengan sebagian besar tenaga kerja pada proyek itu bukan direkrut berdasarkan keahliannya. M Nur khawatir pembangunan pelabuhan tersebut terkesan tidak serius dan hanya sekadar memenuhi kewajiban AMDAL. “Kita takutkan AMDAL ini tidak dijadikan pedoman dalam pengerjaan pembangunan pelabuhan. Akibatnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan dan lemahnya pengelolaan lingkungan hidup dan tidak adanya kolerasi antara dampak yang ditimbulkan dengan pengelolaan lingkungan,” sebutnya. Selain itu,
Walhi mempertanyakan mengapa data curah hujan dan iklim menggunakan data dari PT Scopindo. Menurut M Nur jika memang data tersebut dari perusahaan, maka pembangunan pelabuhan Teluk Surin harusnya dibebankan kepada PT Scopindo bukan bersumber dari APBN dan APBA. Walhi mensinyalir pembangunan pelabuhan tersebut hanya untuk pengusaha kebun yang tidak jauh dari lokasi pembangunan pelabuhan. “Seharusnya dalam melakukan AMDAL harus menggunakan data resmi dari pemerintah, bukan dari perusahaan,” sebutnya. Walhi Aceh meminta gubernur agar tidak menandatangani izin lingkungan sebelum pemrakarsa proyek memperbaiki dokumen AMDAL. (mas)