Proyek Pelabuhan Teluk Surin Ditunda
Proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin, Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten
* Dampak Dokumen AMDAL tak Keluar
BLANGPIDIE - Proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin, Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya ditunda. Penundaan itu sebagai dampak belum keluarnya dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Informasi diperoleh Serambi, Selasa (17/11) dampak belum keluarnya dokumen AMDAL sampai penghujung 2015, proyek senilai Rp 20 miliar itu tidak bisa dilaksanakan tender (lelang). Padahal, anggaran sudah dialokasikan dalam APBA pada Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk membangun prasarana pelabuhan yaitu pembangunan/penimbunan jalan lingkar dalam kompleks pelabuhan sekitar 2 kilometer dan prasarana lain dalam kompleks pelabuhan. Karena proyek tidak bisa dilelang, maka anggaran tersedia dalam jumlah lumayan besar itu tidak terpakai.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Abdya, Azhar Anis ST kepada Serambi kemarin mengatakan pembangunan prasarana Proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin sudah tersedia Rp 20 miliar bersumber APBA 2015. Tapi, proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena belum keluar dukomen AMDAL.
“Proyek prasarana pelabuhan Teluk Surin ditunda, kemudian akan diluncurkan tahun 2016. Jadi, bukan batal, tapi ditunda untuk dilaksanakan tahun depan,” kata Azhar Anis. Azhar menjelaskan, rapat terakhir dengan Komisi AMDAL pada 2 November 2015 lalu memang menerima dokumen AMDAL Rencana Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin tapi dengan cacatan perbaikan dengan limit waktu 14 hari.
“Dokumen AMDAL sudah kita perbaiki dan sudah kita serahkan kepada Komisi AMDAL untuk verifikasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Abdya itu.
Sumber Serambi menyebutkan tidak keluar dokumen AMDAL merupakan bentuk kurang serius dan lemahnya Pemkab Abdya melakukan lobi. Sebab, kata sumber tersebut, pengurusan AMDAL Teluk Surin dilaksanakan sejak 2012 lalu diawali dengan konsultasi publik. Ternyata hingga menjelang berakhir tahun 2015 dokumen AMDAL tidak kunjung tuntas. Bahkan sumber Serambi menyebutkan proyek Teluk Surin itu sudah batal. Sebab, tidak ada jaminan bahwa anggaran Rp 20 miliar itu diluncur kembali dalam APBA 2016 mendatang. Namun
Azhar Anis membantah terhadap penilaian kurang serius Pemkab Abdya mengurus dokumen AMDAL dalam proyek itu. Alasannya, proses AMDAL Rencana Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin sesuai ketentuan harus melalui tiga tahapan dan itu sudah dilaksanakan.
Pertama, rapat Kerangka Acuan (KA) RKL RPL pada 5 Desember 2014. Kedua, Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Aceh 29 Juli 2015, dan terakhir Rapat Komisi Penilai AMDAL Aceh pada Senin (2/11) lalu yang menerima dokumen AMDAL dengan perbaikan. (nun)