Kasus Tender Terminal Kontainer Sabang Disidang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran
BANDA ACEH - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran pada tender proyek pembangunan terminal kontainer CT3 Pelabuhan Sabang, Rabu (18/11) di Ruang Sidang Fakultas Hukum, Unsyiah. Tender proyek APBN 2014 itu diduga ada persekongkolan.
Sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, R Kurnia Sya’ranie bersama dua anggotanya, Munrokhim Misanam dan Tresna P Soemardi dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Para saksi yang hadir yakni Fauzal Adly (Inspektorat Aceh), Mansyursyah (PT Andesmont Sakti), Syahriful (Bank Mandiri) dan perwakilan PT Waskita.
“Setiap tender yang diikuti oleh PT Andesmont Sakti saya selalu terlibat sebagai pembuat perencanaan biaya dan dokumen teknis, namun saya tidak terlibat saat proses upload dokumen untuk tender, tapi setaunya saya proses tender proyek itu berjalan aman,” ujar Mansyursyah, pegawai bagian teknik PT Andesmont.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang melelang pembangunan terminal Kontainer CT3 pada tahun 2014, dengan pagu Rp 93 miliar. Enam perusahaan mendaftar yakni, CV Karya Ananda Farel, PT Tenaga Inti Makmu Beusaree, PT Waskita Karya, PT Andesmont Sakti, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perdana Dinamika Persada.
Namun PT Andesmont Sakti yang berhasil memenangkan proyek itu, diduga ada perusahaan yang sengaja menggugurkan diri, serta ditemukan surat jaminan bank dengan nomor seri berurutan antar perusahaan peserta tender.
Sehingga diduga melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang pesekongkolan pemenangan tender, maka dilakukan investigasi yang berlanjut ke sidang komisi oleh KPPU. Sebelumnya, sidang pertama digelar di Jakarta sebulan yang lalu. (mun)