Bupati: Proyek Teluk Surin Bukan Batal, Tapi Ditunda
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin mengatakan proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin mengatakan proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin, Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, bukan batal sebagaimana santer diberitakan media massa. Namun menurut Jufri proyek senilai Rp 20 miliar tersebut ditunda, dan pelaksanaannya akan dialihkan pada tahun anggaran 2016.
“Siapa bilang sudah batal, tapi ditunda. Anggarannya, kita munculkan kembali tahun 2016,” katanya saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan RAPBK 2016 di Gedung DPRK setempat, Rabu (18/11). Bupati Jufri secara khusus meminta izin bicara kepada pimpinan sidang Zulkifli Isa untuk menyampaikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan media masa, karena dinilai tidak akurat.
Menurut Jufri pihaknya sudah menjelaskan berkali-kali agar media tidak salah mengutip. “Kita tidak persoalkan media, tapi oknum wartawan bersangkutan,” kata bupati yang sebelumnya pernah mengaku bahwa media massa telah membuat namanya menjadi besar sewaktu masih bertugas sebagai anggota DPRA. Dia sebutkan pihaknya sudah menerima dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin dalam Rapat Komisi AMDAL 2 November lalu.
Tapi Jufri tidak menyebut bahwa dokumen AMDAL tersebut diterima dengan catatan harus diperbaki selama kurun waktu 14 hari.
Sebetulnya penjelasan Pemkab soal Proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin ditunda bukan hal baru karena sudah pernah dilansir media. Seperti diberitakan sebelumnya penundaan proyek tersebut sebagai dampak dari belum keluarnya dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena itu sampai penghujung 2015, proyek senilai Rp 20 miliar itu tidak bisa dilaksanakan tender (lelang). Padahal, anggaran sudah dialokasikan dalam APBA pada Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk membangun prasarana pelabuhan yaitu pembangunan/penimbunan jalan lingkar dalam kompleks pelabuhan sekitar 2 kilometer dan prasarana lain dalam kompleks pelabuhan. Karena proyek tidak bisa dilelang, maka anggaran yang tersedia dalam jumlah lumayan besar itu tidak terpakai.
Sumber Serambi menyebutkan tidak keluar dokumen AMDAL merupakan bentuk kurang serius dan lemahnya Pemkab Abdya melakukan lobi. Sebab, kata sumber tersebut, pengurusan AMDAL Teluk Surin dilaksanakan sejak 2012 lalu diawali dengan konsultasi publik.
Ternyata hingga menjelang berakhir tahun 2015 dokumen AMDAL tidak kunjung tuntas. Bahkan sumber Serambi menyebutkan proyek Teluk Surin itu sudah batal. Sebab, tidak ada jaminan bahwa anggaran Rp 20 miliar itu diluncur kembali dalam APBA 2016 mendatang. Namun hal itu dibantah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Abdya Azhar Anis ST.
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin juga mengatakan proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin, Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee tidak dibangun di atas lahan gambut. Penegasan itu kembali ia sampaikan karena ada informasi yang beredar di media yang menyebut proyek Pengembangan Pelabuhan Susoh di Teluk Surin berada di atas lahan gambut.
“Padahal, lokasi tersebut bukanlah lahan gambut,” tegasnya. Menurut Jufri keyakinan lokasi proyek bukan di atas lahan gambut dikuatkan hasil penelitian Direktorat Inventarisasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (nun)