Lido Graha Tunggak Pajak Rp 590 Juta
Hotel Lido Graha milik Pemkab Aceh Utara yang terletak di kawasan Cunda, Lhokseumawe, sampai saat ini
LHOKSEUMAWE - Hotel Lido Graha milik Pemkab Aceh Utara yang terletak di kawasan Cunda, Lhokseumawe, sampai saat ini menunggak pajak hotel sebesar Rp 590 juta pada Pemko Lhokseumawe. Tunggakan itu terhitung sejak 2010 sampai saat ini.
Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe, Firdaus, Minggu (22/11) menyebutkan, pajak hotel yang harus dibayar Lido Graha Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. “Sehingga jumlah tunggakan pajak per 31 September 2015 mencapai Rp 590 juta,” jelas Firdaus.
Untuk menagih pajak tersebut, pihaknya sudah beberapa kali menyurati manajemen Lido Graha. Terakhir pada September 2015. “Tapi sejauh ini belum ada respons dari manajemen hotel itu. Saat kita melakukan penagihan, pihak Lido secara lisan selalu mengatakan akan membayar,” ujarnya.
Karena itu, sebut Firdaus, bila dalam bulan ini tunggakan pajak belum juga dilunasi, pihaknya akan menyerahkan perkara ini ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Biar pihak PUPN yang melakukan penagihan ke manajemen Hotel Lido Graha,” pungkas Firdaus.
GM Hotel Lido Graha, Waliul Amri mengakui belum membayar pajak itu. Tapi ia memastikan tetap akan membayarnya. Beberapa waktu lalu, katanya, mereka sempat dipanggil Kejari Lhokseumawe terkait utang tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya berkomitmen tetap membayar, walaupun dengan mencicil. “Utang tetap akan kita bayar, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan hotel,” jelas Waliul Amri.(bah)