Kamis, 18 Juni 2026

Laksanakan Atau Revisi Qanun Bendera Aceh!

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA diminta agar segera menjalankan qanun tersebut.

Tayang:
Penulis: Yocerizal | Editor: Fatimah

Laporan Yocerizal I Banda Aceh

ERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki, Muhammad MTA, mengatakan, keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh secara hukum dan prosedural pembentukannya sudah sah. Baik secara UUPA, PP No 7 Tahun 2007, PP No 75 Tahun 2005.

Apalagi, sambungnya, klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA diminta agar segera menjalankan qanun tersebut.

Apabila atas suatu pertimbangan tertentu kemudian Pemerintah Aceh dan DPRA tidak mau menjalankan qanun dimaksud, maka lakukan revisi. "Artinya laksanakan atau revisi," tulis MTA melalui akun twitternya @muhmta, sebagaimana dikutip Serambinews.com, Minggu (6/12).

Dengan demikian, lanjut Jubir Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki ini, polemik seputar bendera bisa dihentikan. "Pemerintah Aceh dan DPRA harus menghentikan dialog politik dengan Pusat terkait hukum qanun tersebut," demikian MTA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved