Laksanakan Atau Revisi Qanun Bendera Aceh!

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA diminta agar segera menjalankan qanun tersebut.

Penulis: Yocerizal | Editor: Fatimah

Laporan Yocerizal I Banda Aceh

ERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki, Muhammad MTA, mengatakan, keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh secara hukum dan prosedural pembentukannya sudah sah. Baik secara UUPA, PP No 7 Tahun 2007, PP No 75 Tahun 2005.

Apalagi, sambungnya, klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA diminta agar segera menjalankan qanun tersebut.

Apabila atas suatu pertimbangan tertentu kemudian Pemerintah Aceh dan DPRA tidak mau menjalankan qanun dimaksud, maka lakukan revisi. "Artinya laksanakan atau revisi," tulis MTA melalui akun twitternya @muhmta, sebagaimana dikutip Serambinews.com, Minggu (6/12).

Dengan demikian, lanjut Jubir Tim Pengawal UUPA dan MoU Helsinki ini, polemik seputar bendera bisa dihentikan. "Pemerintah Aceh dan DPRA harus menghentikan dialog politik dengan Pusat terkait hukum qanun tersebut," demikian MTA.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved