Jumat, 10 April 2026

Bupati Abdya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Selama Tujuh Hari

Hal itu sehubungan terjadi bencana banjir dan tanah longsor selama dua hari berturut-turut, Jumat (11/12/2015) malam disusul Sabtu (12/12/2015).

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Guyuran hujan sebabkan banjir susulan di Abdya, Sabtu (12/12/2015). 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, sejak 12 sampai 19 Desember 2015.

Hal itu sehubungan terjadi bencana banjir dan tanah longsor selama dua hari berturut-turut, Jumat (11/12/2015) malam disusul Sabtu (12/12/2015).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, H Anwar Daud kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2015) menjelasan, penetapan status tanggap darurat selama 7 hari itu ditetapkan Bupati melalui surat keputusan.

Sebelum itu, katanya, Bupati juga sudah menetapkan melalui surat bahwa peristiwa banjir dan tanah longsor tersebut sebagai “kejadian bencana alam”.

Keputusan Bupati yang menetapkan “kejadian bencana alam”, disusul “status tanggap darurat selama 7 hari”, menurut Anwar Daud, menjadi payung hukum dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tidak terduga.

Seperti diberitakan, banjir melanda Kabupaten Abdya, Jumat malam dan Sabtu (12/12/2015) malam lalu, merata terjadi di seluruh atau sembilan kecamatan setempat.

Data terakhir yang dikumpul, banjir besar tersebut merendam ribuan rumah dan kantor-kantor pemerintah serta menimbulkan kerusakan fasilitas umum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved