Rabu, 15 April 2026

Nagan Raya Berlakukan Hukuman Adat Terkait Penangkapan Ikan Air Tawar

Kebijakan ini berlaku di sejumlah gampong di Kecamatan Seunagan serta Suka Makmue yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2015 lalu.

Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
Adat Berdaulat Melawan Serbuan Kapitalisme di Aceh 
Laporan Dedi Iskandar | Nagan Raya
 
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat di sejumlah gampong di Kabupaten Nagan Raya hingga kini mulai menerapkan hukuman berbasis adat terkait penangkapan ikan air tawar di sungai jika menggunakan alat tangkap seperti meracun, menembak, serta menyetrum.
Kebijakan ini berlaku di sejumlah gampong di Kecamatan Seunagan serta Suka Makmue yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
"Penerapan kebijakan hukum adat terkait pelanggaran tersebut sudah disepakati oleh masyarakat, sehingga kita harapkan penangkapan ikan dengan cara merusak dan menyetrum tidak lagi terjadi di masyarakat," kata Faisal A Qubsy selaku Koodinator LSM Peduli Rakyat Nanggroe (Peran) Nagan Raya kepada Serambinews.com, Selasa (5/1/2016) siang. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved