Sengketa Lahan
Pengadilan Hukum Warga yang Demo, Anggota DPD Fahrul Razi Angkat Bicara
"Konflik antara masyarakat Aceh Tamiang dengan perusahaan akan semakin parah, karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Tamiang lambat merespon,
Penulis: Tamiang | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fahrul Razi angkat bicara terkait vonis 12 - 22 bulan penjara terhadap 11 (bukan 12) warga Aceh Tamiang yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan PT Rapala.
Anggota DPD, Fahrul Razi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (29/1/2016) mengatakan, keputusan PN Kualasimpang terhadap 11 warga yang memperjuangkan lahan yang dulunya milik mereka keluar dari HGU yang sudah habis masanya, kemudian dihukum.
Putusan pengadilan ini, kata dia, merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi rakyat.
"Jika rakyat yang melakukan demonstrasi menuntut hak kemudian dijatuhi hukum, maka pemilik modal akan dengan mudah dapat membeli para hakim untuk memihak kepada kepentingan mereka,” ujarnya.
(BACA JUGA: Pengadilan Didemo Bebaskan 12 Warga dari Tuntutan Kriminal Kasus Rapala)
Selain itu, keberpihakan rezim neolib di Aceh Tamiang kepada perusahaan dilakukan secara terang-terangan tanpa memperdulikan nasib rakyat.
Keberpihakan itu dilakukan dengan berbagai regulasi yang memberikan kenyamanan kepada perusahaan.
“Seharusnya dalam kondisi yang demikian, negara hadir memberikan keadilan bagi rakyat bukan sebaliknya,” ujarnya
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga mengkritisi lambannya penanganan masalah sengketa lahan tersebut oleh pemerintah di provinsi dan kabupaten.
"Konflik antara masyarakat Aceh Tamiang dengan perusahaan akan semakin parah, karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Tamiang lambat merespon," kata dia.
Fachrul Razi juga menduga pemerintah terkesan takut kepada perusahaan, dan sangat disayangkan jika rakyat dikorbankan dan selalu dikalahkan secara hukum.
"Dimana keadilan bagi rakyat," ujar Fachrul Razi menutup pernyataannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretaris-redaksi-harian-serambi-indonesia_20150519_082922.jpg)