Lipsus
DSI Prakarsai Pergub Pencegah Perceraian
Kepala Bidang Bina Hukum Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr Munawar A Djalil MA mengatakan, dalam konteks
BANDA ACEH - Kepala Bidang Bina Hukum Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr Munawar A Djalil MA mengatakan, dalam konteks pelaksanaan syariat Islam, Pemerintah Aceh tidak hanya fokus kepada penegakan hukum, tetapi juga seharusnya lebih kepada mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan syariat terhadap masyarakat. Termasuk upaya pencegahan penceraian yang angkanya terbilang tinggi di Aceh.
Dalam konteks ini, kata Munawar A Djalil, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) telah menyusun sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelatihan Pranikah dan Pembinaan Pascanikah dengan harapan setiap pasangan yang menikah langgeng rumah tangganya, tidak berakhir dengan perceraian (broken home).
“Rancangan pergub ini telah kita sampaikan ke Biro Hukum Setda Aceh untuk penyempurnaan dan sinkronisasi,” kata Munawar A Djalil menanggapi Liputan Eksklusif Harian Serambi Indonesia yang dipublikasi Minggu (14/2) berjudul “Banyak Istri Minta Cerai”.
Secara filosofis, kata Munawar, urgensitas pergub tersebut berlandaskan pada Alquran dan hadis yang memerintahkan agar setiap muslim harus mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sedangkan landasan sosiologisnya adalah karena secara faktual angka perceraian, kekerasan terhadap anak, dan ketidakharmonisan suami-istri di tengah masyarakat Aceh cenderung meningkat. Buktinya pada tahun 2014 maupun 2015, gugatan cerai yang didaftarkan di mahkamah syar’iyah (MS) di seluruh Aceh lebih dari 5.000 kasus.
Secara yuridis, pergub tersebut berdasarkan pada amanat Pasal 17 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam bahwa setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh yang hendak melangsungkan pernikahan wajib mengikuti pelatihan pranikah dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Pernikahan tersebut pun harus menjamin perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak.
Sedangkan Dosen Psikologi UIN Ar-Raniry, Ismiyati mengatakan dalam membangun rumah tangga, maka pasangan yang akan menikah membutuhkan perencanaan yang matang.
Pernyataan itu disampaikan dalam talkshow membedah Salam Serambi Indonesia dengan tema “Jangan Tambah Lagi Angka Perceraian di Aceh”, Senin (15/2) di Radio Serambi 90,2 FM. Pada talkshow itu juga tampil Manajer Radio Serambi FM, Nani HS dipandu oleh host Nico Firza.
“Selama ini, penyebab perceraian itu sangat banyak, tidak hanya masalah antara pasangan tapi juga sering hadirnya wanita idaman lain atau pria idaman lain dalam rumah tangga, sehingga menyebabkan perceraian,” ujar Ismiyati.
Sedangkan aktivis perempuan Aceh, Dra Naimah Hasan mengatakan, saat ini perkembangan zaman sudah semakin baik, hukum mulai berpihak pada perempuan. Serta banyak muncul lembaga yang memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap perempuan.
Maka, kaum perempuan saat ini sudah mengetahui haknya, sehingga jika ia tidak nyaman dengan kondisinya, ia akan memprotes atau menyampaikannya. Namun Naimah menambahkan, selama ini perceraian banyak disebabkan faktor ekonomi.
“Padahal jika ekomoni keluarga sulit namun prilaku pasangan lelaki baik, maka tidak semudah itu juga bagi perempuan untuk menggugat cerai, tentu ada pertimbangan lain,” ujarnya. (dik/mun)