Kamis, 9 April 2026

Presiden RI, Malik Mahmud, Marti Ahtisaari tak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda

Pengadilan juga sudah kirim surat Martti Ahtisaari ke YARA untuk diterjemahkan gugatannya ke dalam bahasa Inggris sebelum kita kirim lagi ke Helsinki

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (17/2/2016) menunda sidang gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap para peneken nota kesepahaman (MoU) Helsinki karena hingga kini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim sebagaimana diamanahkan dalam MoU Helsinki.

Penundaan itu disebabkan tidak hadirnya tiga dari lima tergugat. Para tergugat yang tidak hadir adalah Malik Mahmud (tergugat II), Presiden RI (tergugat III), dan Martti Ahtisaari selaku Juru damai Aceh dari Finlandia (tergugat IV).

Sementara Gubernur Aceh (tergugat I) dan DPRA (tergugat V) diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.

Sementara dari pengugat hadir langsung Ketua YARA, Safaruddin SH bersama pengurus lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin tersebut. Sidang yang dipimpin Nurmiati SH itu turut dikawal oleh ratusan massa berseragam hitam dari Tim Relawan Aceh (TRA).

“Kami menerima surat dari tegugat IV, Martti Ahtisaari, yang dikirim ke MA melalui Deplu untuk meminta agar gugatan diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Pengadilan juga sudah kirim surat Martti Ahtisaari ke YARA untuk diterjemahkan gugatannya ke dalam bahasa Inggris sebelum kita kirim lagi ke Helsinki melalui Deplu," kata Nurmiati.

Menanggapi permintaan majelis hakim, Ketua YARA, Safaruddin SH mengatakan sudah menerima surat tersebut dan segera menyampaikan gugatan itu dalam versi bahasa Inggris.

"Kami meminta waktu satu minggu yang mulia," katanya kepada majelis hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved