Dokumen Pemekaran Meulaboh ke DPRK
Dokumen kajian pemekaran kota Meulaboh telah diserahkan ke DPRK Aceh Barat, Kamis (25/2) untuk mendapatkan
MEULABOH - Dokumen kajian pemekaran kota Meulaboh telah diserahkan ke DPRK Aceh Barat, Kamis (25/2) untuk mendapatkan rekomendasi. Dua hari sebelumnya, dokumen serupa juga diserahkan tim pemekaran ke Bupati Aceh Barat.
Penyerahan dokumen ke dewan dilakukan oleh Ketua Tim Pemekaran, Ir Rasyidin Hasyim dan pengurus, yang diterima Ketua Dewan, Ramli SE, bersama pimpinan dan anggota dewan. Dalam kesempatan itu juga dilakukan presentasi tentang rencana pemekaran.
Selain ke DPRK dan Bupati, Ketua Pemekaran Kota Meulaboh, Rasyidin, mengatakan, dokumen pemekaran juga akan diserahkan ke DPRA dan Gubernur Aceh untuk mendapatkan rekomendasi.
“Setelah itu akan kita serahkan ke Pusat dengan harapan pemekaran Kota Meulaboh segera terwujud,” jelasnya. Dokumen pemekaran tersebut antara lain berisi dukungan keuchik, tuha peut, mukim, serta lembaga lainnya. Di dalamnya juga disebutkan kecamatan yang diusul masuk dalam daerah pemekaran Kota Meulaboh, yaitu Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga (sebagian) dan Kaway XVI (sebagian). Sedangkan jumlah desa masuk sebanyak 94 desa dari total 321 desa di Aceh Barat.
Seperti diketahui, Panitia Pemekaran Kota Meulaboh dari Aceh Barat dikukuhkan Bupati Aceh Barat, HT Alaidinsyah, beberapa bulan silam. Sementara sebelumnya, pada tahun 1999 Aceh Barat telah memekarkan Simeulue dan tahun 2002 juga memekarkan dua kabupaten yakni Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menyatakan, dewan segera akan menurunkan Tim Pansus terhadap permintaan rekomendasi pemekaran Kota Meulaboh. “Pansus turun untuk memastikan, sehingga harus benar-benar clear, baik tapal batas dan hal lain. Demikian juga kabupaten induk Aceh Barat ke depan juga harus jelas ibu kotanya,” jelas Ramli.
Sementara Bupati Aceh Barat, Alaidinsyah, ketika menerima dokumen tersebut menyatakan akan segera mengkaji dan menindaklanjutinya. “Segera kita tindak lanjuti,” kata Alaidinsyah.(riz)