Bupati Sosialisasikan Perbup Turunan UU Desa
Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Pidie tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa
SIGLI - Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Pidie tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, sebagai produk hukum turunan dari undang-undang tersebut, di GOR Alun-Alun Sigli, Selasa (1/3).
Dalam sosialisasi itu, ia mengingatkan seluruh aparatur gampong di Pidie, untuk mensinergikan setiap proyek infrasruktur di dalam gampong dengan yang dibangun Pemkab. “Pembangunan infrastuktur, harus direncanakan dengan matang dan dianalisa dampak baik dan buruknya bagi masyarakat,” pesannya.
Sarjani Abdullah juga menyerahkan secara simbolis pagu dana gampong tahun 2016 sebesar Rp 493 miliar, yang diterima camat dan keuchik. Dari total dana tersebutl, rata-rata gampong menerima alokasi dana sekitar Rp 500 juta.
Ia mengatakan, tahun 2016 ini merupakan tahun kedua pelaksanaan UU Desa. Tahun 2015 lalu, pelaksanaan undang-undang gampong masih banyak yang terkendala. “Ini bukan kesalahan pemerintah gampong, melainkan proses pembelajaran. Ke depan, pelaksanaan undang-undang tersebut diharapkan bisa lebih baik,” harapnya.
Untuk itu, ia meminta camat mendampingi tenaga pendamping gampong dan aparatur gampong dalam penggunaan dana gampong, termasuk dalam membuat perencanaan dan penganggaran dengan baik.
“Tahun lalu, banyak camat yang tidak sepenuh hati mendampingi mendampingi masyarakat dalam penggunaan dana gampong. Tahun ini, saya minta tidak terjadi lagi. Jika ada camat yang tetap tidak mau mendampingi aparatur gampong di masing-masing wilayahnya, maka camat akan saya pindahkan ke tempat lain,” katanya.(naz)