Nasabah Bank Aceh Cabang Blangpidie Mulai Teken Amandemen Warkat Konversi Status

“Perubahan seperti merupakan harapan dan impian masyarakat Aceh atas bank milik Pemerintah Aceh ini,”

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Amirullah
SERAMBI/BUDI FATRIA

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Sekitar 48.027 nasabah PT Bank Aceh Cabang Blangpidie, baik nasabah dana dan nasabah kredit, mulai menandatangani Amandemen Warkat Konversi atau perubahan status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Acara Gathering dan Penandatanganan Amandemen Warkat Konversi dilaksanakan secara simbolis di Aula Arena Motel Blangpidie, Senin (30/5/2016).

Acara dihadiri Pemimpin Devisi Syariah pada Bank Aceh, Ridha Zalmi, Konsultan Konversi Bank Aceh, yaitu Karim Conlsulting Indonesia diwakili Sutrio, Pemimpin Bank Aceh Cabang Blangpidie, Junaidi Ramli, Asisten Pembangunan dan Kesra Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya), Ir T Syamsul Kamal, Ketua Kadin, H Syamsidik Ibrahim, Elizar Lizam dari Gapensi, para pengusaha serta para nasabah.

Pemimpin Bank Aceh Cabang Blangpidie, Junaidi Ramli dalam acara tersebut menjelaskan, pemegang saham PT Bank Aceh telah memutuskan untuk mengkonversi (mengubah) status dan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah. Dengan perubahan ini, PT Bank Aceh dalam kegiatan usaha menggunakan prinsip-prinsip perbankan Syariah.

Dengan keputusan tersebut, maka PT Bank Aceh berkewajiban untuk menyesuaikan seluruh kegiatan usaha perbankannya dengan prinsip syariah, termasuk produk perbankan

Syariah. Produk perbankan konvensional yang disesuai menjadi produk perbankan syariah adalah Giro menjadi Giro dengan prinsip Mudharabah, Tabungan menjadi Tabungan dengan prinsip Mudharabah, Deposito menjadi Deposito dengan prinsip Mudharabah.

Kemudian Kredit menjadi pembiayaan dengan prinsip Murabahah, khusus untuk fasilitas kridit modal kerja rekening koran menjadi pembiayaan modal kerja rekening koran Syariah dengan prinsip Musyarakah.

Pemimpin Devisi Syariah pada Bank Aceh, Ridha Zalmi mengatakan, acara gathering dan penandatanganan amandemen warkat konversi tersebut juga merupakan sosialisasi setelah pemegang saham setuju 100 persen perubahan status bank konvensional menjadi bank syariah.

Konversi adalah perubahan secara total badan usaha dari konvensional menjadi Syariah. “Ini menjadi tolok ukur bagi bank-bank lain,” katanya.

Lebih panting lagi dikatakan bahwa konversi yang dilakukan tidak merugikan para nasabah. Konsultan Konversi Bank Aceh, yaitu Karim Conlsulting Indonesia diwakili Sutrio juga menguraikan di hadapan para nasabah bahwa konversi menjadi Bank Syariah tidak mengurangi hak nasabah.

Sementara nasabah diwakili Syamsul Bahri dengan penandatanganan warkat ini diharapkan visi dan misi bank juga harus syariah, jangan sampai hanya sebatas penanganan warkat saja.

Zakat laba dari usaha Bank Aceh diharapkan dapat diditribusikan secara proforsional atau sesuai forsi di kantor cabang, jangan fokus di kantor pusat saja. Syamsul juga minta manajemen Bank Aceh menambah kantor cabang pembantu di Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Tangan-Tangan.

Asisten Pembangunan dan Kesra, Ir T Syamsul Kamal mengatakan Pemkab Abdya memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan status PT Bank Aceh dari konvensional mendi Syariah.

“Perubahan seperti merupakan harapan dan impian masyarakat Aceh atas bank milik Pemerintah Aceh ini,” katanya. Diharapkan dengan status yang baru, Bank Aceh dapat berkiprah semakin baik ke depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved