DPRA Minta Gubernur Laksanakan Qanun Bendera
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Muharuddin selaku tergugat II meminta Gubernur
* Eksepsi terhadap Gugatan Qanun Bendera
BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Muharuddin selaku tergugat II meminta Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah selaku tergugat I melaksanakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Permintaan itu Gubernur Aceh tidak melaksanakan qanun tersebut sejak disahkan 2013 hingga sekarang.
“Menyatakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh tergugat I dan tergugat II adalah sah secara hukum. Memerintahkan tergugat I untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut,” bunyi eksepsi pihak DPRA yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (6/6).
Eksepsi itu disampaikan menjawab gugatan yang dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah (tergugat I) dan Ketua DPRA, Muharuddin (tergugat II) karena tidak kunjung mengibarkan bendera Bintang Bulan. Secara bersamaan, Gubernur Aceh juga menyampaikan eksepsi terhadap gugatan itu.
Muharuddin melalui Kuasa Hukumnya, H Burhanuddin SH MH membantah pihaknya disebut ingkar janji (wanprestasi). Sebab, pembahasan qanun tersebut hingga disahkannya sudah dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan mekanisme peraturan dan tatacara pembahasan qanun.
“Tidak benar tergugat II melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Justru tergugat II telah meminta kepada tergugat I untuk melaksanakannya, karena tergugat I selaku Gubernur Aceh,” jelas dia.
Sementara, Gubernur Aceh melalui kuasa hukumnya, Syahrul SH dalam eksepsinya menyebutkan legal standing pengugat tidak jelas dan kabur, sehingga tidak jelas pula kepentingan hukum bagi pihak penggugat. “Sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka gugatan pengugat dapat dikualifisir sebagai gugatan yang tidak jelas baik subjek maupun objeknya sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Pada sidang kemarin, selain tergugat juga hadir penggugat dari YARA, Yusrizal SH dan Sandri Amin SH. Setelah menerima eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketua Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Eliyurita MH dan Supriadi MH dan penitera pengganti, Saiful Bahri SH menunda sidang pada Senin (13/6).(mas)