Selasa, 7 April 2026

Rusuh Pedagang di Subulussalam

Polisi Tetapkan Tersangka Pengrusakan Kantor Satpol PP & WH Subulussalam

Namun Kapolres AKBP Muhammad Ridwan tidak menyebutkan inisial tersangka tersebut. Sedangkan kasus pemukulan masih dalam proses lidik dan penyidikan.

Penulis: Khalidin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN

Laporan  Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian resor (Polres) Aceh Singkil menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berujung bentrok hingga pengrusakan Kantor Sauan Polisi Pamong Praja & Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Subulussalam.
"Kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIK dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).
Menurut Kapolres AKBP Muhammad Ridwan, polisi menerima tiga Laporan Polisi (LP) pascabentrok fisik dan pengrusakan Kantor Satpol PP & WH Subulussalam.
Dari ketiga kasus tersebut, satu menyangkut pengrusakan kantor Satpol PP & WH dan dua lainnya saling lapor pemukulan antara pedagang dan petugas Satpol PP.
Sejauh ini, kata Kapolres AKBP Muhammad Ridwan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka menyangkut kasus pengrusakan kantor Satpol PP & WH.
Namun Kapolres AKBP Muhammad Ridwan tidak menyebutkan inisial tersangka tersebut. Sedangkan kasus pemukulan masih dalam proses lidik dan penyidikan. 
Kapolres AKBP M.Ridwan menambahkan, kasus pengrusakan kantor Satpol PP & WH langsung ditangani Polres Aceh Singkil. Dalam hal ini pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sampai berita ini disusun, Kapolres menyatakan situasi di Subulussalam sudah cukup kondusif. Pun demikian polisi tetap memantau kondisi lapangan. Kapolres AKBP Ridwan juga mengaku akan kembali ke Subulussalam memantau kondisi terkini.
"Tadi malam saya sempat pulang untuk sahur di rumah tapi sebentar lagi saya akan turun ke Subulussalam," kata Kapolres AKBP Ridwan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved