PuKAT: Dum Mobil Dinas Salahi Aturan
Wakil Ketua LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh Adi Irwan
TAPAKTUAN - Wakil Ketua LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Keuangan Daerah (PuKAT) Aceh Adi Irwan mengatakan penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara (dum) terindikasi menyalahi aturan.
“Ada indikasi ketidakberesan dalam penjualan kendaraan dinas yang dilakukan Pemkab Aceh Selatan tahun 2015 lalu karena dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Permendagri No 19 Tahun 2016 dimana setiap proses tender harusnya dilakukan secara terbuka lewat media massa,” katanya kepada Serambi, Senin (25/7).
Menurut Adi Irwan sesuai prosedur proses pelepasan aset negara harus dilakukan dalam lelang terbuka seperti yang diamanatkan dalam Permendagri No 19 tahun 2016. “Seharusnya dum dilakukan secara terbuka, namun kenyataannya dibuat tertutup. Bahkan menurut informasi yang saya terima, penerimanya juga tidak tepat,” ungkap Adi Irwan. Menurutnya pengalihan kepemilikan mobil dinas Pemkab Aceh Selatan ini dilakukan akhir tahun 2015.
Dia sebutkan selain prosesnya tidak melalui mekanisme pelelangan umum, penjualan mobil dinas ini juga dinilai membebani anggaran daerah karena daerah harus melakukan pengadaan mobil yang baru. Dia menegaskan informasi yang diterimanya pelelangan mobil dinas tersebut juga tidak diketahui.
“Saya sudah konfirmasi ke Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Mulyadi dan anggota Komisi C DPRK Masridha. Keduanya mengaku tidak tahu masalah dum mobil dinas tersebut,” ungkap Adi Irwan.
Dia menambahkan pihak BPK Perwakilan Aceh dan DPRK diharapkan dapat menelusuri kasus tersebut agar menjadi transparan.
Ketua DPRK Aceh Selatan T Zulhelmi mengatakan pihaknya merasa tidak pernah mengeluarkan persetujuan atas penjualan aset Pemkab Aceh Selatan berupa kendaraan dinas. “Kayaknya tidak ada karena saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan atas penjualan aset Pemkab Aceh Selatan berupa kendaraan dinas tahun 2015 tersebut. Kalau penghapusan aset ada saya tandatangani, seperti rumah sekolah yang akan dibangun baru,” jelasnya Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Mulyadi.
Menurut Mulyadi selaku pimpinan DPRK ia tidak mendapat informasi terkait dum mobil dinas tersebut. “Komisi, tidak menyampaikan ke saya,” ujarnya. Anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan Masridha juga mengaku tidak mengetahui kasus itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan Diva Samudra Putra mengatakan proses dum kendaraan dinas Pemkab Aceh Selatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditanya menyangkut jumlah kendaraan Pemkab Aceh Selatan yang didum pada tahun 2015, Diva Samudra Putra mengaku tidak ingat lagi, namun hasil penjualan yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 500 juta. “Jumlah kendaraan yang didum saya tidak hafal. Yang pasti penilaian dilakukan oleh tim kita yang dibentuk melalui SK Bupati. Tim ini yang menentukan harga barang yang dijual,” sebutnya.(tz)