Rabu, 27 Mei 2026

MPU: Qanunkan Sistem Mawah Sesuai Syariat

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta Pemerintah Aceh membuat Qanun Sistem

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta Pemerintah Aceh membuat Qanun Sistem Mawah yang sesuai syariat Islam. Pasalnya, mawah sudah menjadi tradisi atau adat di dalam masyarakat Aceh. Para pihak yang terlibat dalam akad mawah juga diminta membuat perjanjian secara tertulis.

Hal ini tertulis dalam tausiyah sidang MPU Aceh membahas tentang mawah dari sisi fiqih Islam yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin SE MM di Aula MPU Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/7).

“Ulama, dai, dan pihak terkait lainnya diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bentuk-bentuk mawah yang sesuai dengan syariat Islam,” katanya.

Pembahasan terkait mawah ini, kata Saifuddin dilakukan atas pertimbangan bahwa dalam masyarakat Aceh sudah berkembang secara turun temurun tradisi mawah sebagai salah satu bentuk muamalat, dan praktik seperti ini dirasa perlu dilakukan kajian fiqih secara mendalam.

Setelah dilakukan sidang MPU selama tiga hari (25-27 Juli), dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dengan tema ‘mawah di Aceh dalam perspektif fiqih Islam’, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali tentang ‘praktik mawah dalam masyarakat Aceh’, dan Wakil Ketua Majelis Adat Aceh, Syamsuddin Daud SH MH tentang ‘mawah dalam kajian hukum ekonomi’.

Maka diputuskan, mawah adalah akad antara pemilik harta dengan pengelola yang hasilnya dibagi berdasarkan perjanjian. Sidang MPU yang dibuka oleh Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim ini diikuti sekitar 40 anggota MPU se-Aceh.

Masih dalam tausiyah yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin, disebutkan mawah yang diperbolehkan sesuai sistem musaaqah, muzaraah (mukhabarah), mudharabah, mugharasah, dan mawaasyi.

Musaaqah adalah akad untuk pengelolaan kebun tanaman keras dan tanaman muda. Muzaraah (mukhabarah) adalah menyerahkan sepetak tanah kepada pengelola dan pengelola akan mendapatkan hasil sesuai perjanjian dari tanah tersebut. Apabila bibit dan lain-lainnya dari pemilik tanah disebut muzaraah dan apabila bibit dan lain-lainnya dari pekerja disebut mukhabarah.

Sedangkan mudharabah adalah pemilik harta memberikan sejumlah hartanya kepada pengelola untuk berniaga. Sedangkan laba yang dihasilkan menjadi harta syirkah antara keduanya. Mugharasah adalah menyerahkan sebidang tanah kepada pengelola untuk ditanami tanaman keras yang bibitnya dari pengelola, dan tanamannya (batang kayu) itu menjadi milik bersama.

Adapun mawaasyi adalah penyerahan binatang ternak kepada pengelola untuk dipelihara dengan tujuan pembiakan atau penggemukan. Apabila Mawah itu fasid (batal), maka berlakulah ujrah mitsly (ongkos pasaran) bagi pemilik harta dan atau pengelola. (una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved