HUT ke 71 RI

2.537 Napi Dapat Remisi

Sebanyak 2.537 narapidana (napi) dari seluruh Aceh mendapat remisi umum pada peringatan HUT

Editor: bakri
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyerahkan bendera merah putih kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-71 RI di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/8/2016). SERAMBI/BUDI FATRIA 

* 66 di Antaranya Bebas

BANDA ACEH - Sebanyak 2.537 narapidana (napi) dari seluruh Aceh mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 66 di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi itu. Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Gunarso Bc IP mengatakan, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Aceh 6.192 orang yang tersebar di 24 Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan di Aceh. Sebanyak 4.287 orang di antaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan 1.905 orang lainnya masih dalam proses peradilan.

Sementara narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan pemberian remisi 3.418 orang. “Namun, pada hari ini yang telah mendapat persetujuan untuk diberikan remisi umum sebanyak 2.537 orang dan 66 orang di antaranya dapat bebas setelah mendapat remisi pada hari ini,” kata Gunarso.

Sedangkan sisanya sebanyak 880 orang narapidana usulan remisinya sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, untuk mendapat persetujuan pemberian remisi. Karena narapidana tersebut terkait kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, untuk mendapat remisi, seorang narapidana harus memperoleh syarat antara lain berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhri terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong warga binaan menjadi warga negara yang baik dan tidak melanggar hukum lagi. Bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri,” pesan Gunarso.

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah diwakili Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badruddin membacakan amanat Menkumham RI, saat acara pemberian remisi secara simbolis ini. Inti amanat Menkumham bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Melalui remisi, katanya, dapat mempercepat proses kembalinya narapidan dalam kehidupan masyarakat.

Acara itu ditutup dengan pemberian bingkisan kepada narapidana yang sudah bebas setelah mendapat remisi secara simbolis. Selain Syahrul Badruddin, turut hadir pada acara ini, Wakil Ketua DPRA, Dalimi, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, perwakilan Kapolda Aceh, perwakilan Kajati Aceh, Kalapas Kelas II A Banda Aceh, M Drais Sidiq Bc IP SH MH, dan sejumlah undangan lainnya.

Kemarin , Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Gunarso Bc IP, juga menjelaskan aturan pemberian remisi untuk narapidana narkotika, teroris, dan korupsi atau koruptor yang dipidana minimal lima tahun, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa hukuman dari vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, khusus untuk napi korupsi atau koruptor, remisi baru dapat diberikan setelah membayar uang denda dan uang penggati kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved