HUT ke 71 RI
Tiga Napi Langsa Langsung Bebas
Sebanyak tiga narapidana (napi) Kelas II B Langsa mendapat remisi bebas
* 120 Napi Sigli Dapat Remisi
LANGSA-Sebanyak tiga narapidana (napi) Kelas II B Langsa mendapat remisi bebas dari Kemenhum dan HAM RI sehubungan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016. Sedangkan, sebanyak 210 napi lainnya memperoleh remisi 2-6 bulan.
Pemberian remisi umum I dan II dibacakan sipir LP setempat usai upacara HUT ke-71 RI, dihadiri Wali Kota Langsa Usman Abdulah SE, Kapolres AKBP H Iskandar ZA SIK, Kepala LP Kelas II B Eri Taruna SH BC IP, Ketua DPRK Burhansyah SH, Ketua PN Ismail Hidayat SH, dan lainnya.
Remisi untuk total 213 napi LP Kelas II B Langsa ini sesuai Keputusan Menhum dan HAM RI Nomor: W1.437.PK.01.01.02.Tahu 2016. Dirincikan, napi yang memperoleh remisi umum I sebanyak 210 orang, remisi 1 bulan 92 orang, remisi 2 bulan 51 orang, 3 bulan 53 orang, 4 bulan 8 orang, 5 bulan 5 orang, dan 6 bulan 1 orang.
Kemudian napi yang memperoleh remisi umum II atau yang bebas sebanyak 3 orang, yakni M Daru Saqdah bin Anwar, Reza Fahlevi bin Johan Pohan, dan Zakaria alias Jek bin Baharuddin.
Usai acara penyerahan remisi, Wali Kota dan rombongan menyempatkan diri melihat hasil kerajinan para napi. Bahkan, Wali Kota Usman Abdullah membeli dua barang kerajinan napi, yaitu rumah adat Aceh dan kapal pesiar.
Kapolres AKBP H Iskandar ZA SIK juga ikut membeli sebuah kapal pesiar hiasan itu, dan ibu-ibu ikut membeli sejumlah tas sandang. Sebelumnya pada kesempatan itu Pemko Langsa juga memberikan sejumlah bingkisan kepada warga binaan di LP Kelas II B Langsa.
Di LP Narkotika Kelas III Langsa, sebanyak 122 orang memperoleh remisi, namun tidak ada bebas. Dirincikan, remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, remisi 4 bulan 42 orang, remisi 3 bulan 32 orang, remisi 2 bulan 19 orang, dan remisi 1 bulan 24 orang.
Sementara itu, sebanyak 120 narapidana dari total 328 napi Kota Sigli, Pidie menerima remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016. Bupati Pidie H Sarjani Abdullah membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM pada acara pemberian remisi di LP tersebut.
Sementara sebelumnya, informasi yang dihimpun Serambi dari pihak LP Sigli jumlah diusulkan untuk remisi sebelumnya 200 lebih. Lalu, nama-nama itu diseleksi kembali sehingga yang disetujui hanya 120 orang.
“Kami usulkan mencapai 200 orang lebih, tapi yang disetujui 120 orang,” kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Benteng Kota Sigli, T Fakhruddin kepada Serambi kemarin.
Disebutkan, dari 120 orang mendapat remisi ini, ada dua kategori di antaranya 73 orang terkait pidana umum. Maksudnya seluruhnya kriminal umum dan narapidana narkoba yang ganjaran hukuman di bawah 5 tahun.
Selanjutnya, dari jumlah 120 orang tersebut sebanyak 43 orang terkait PP 99. “Maksudnya mereka terpidana di atas lima tahun dan wajib membayar denda subsidier/kurungan sesuai vonis hakum,” ujar T Fakruddin.
Dijelaskan, remisi diperoleh napi ini bervariasi, mulai terendah satu bulan dan tertinggi enam bulan. “Ada juga mendapat dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan,” pungkasnya.(aya)