Kamis, 9 April 2026

VIDEO Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Tamiang | Editor: Yusmadi

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi.

Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang kualan juga memusnahkan sejumlah alat pembuat sabu yang disita di Kecamatan Seruway oleh pihak BNN beberapa tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan terkumpul sejak awal tahun.

Lihat video lain di www.serambinewstv.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved