Aktivis Perlindungan Satwa Liar Desak Polisi Perketat Penggunaan Senapan Angin
Pasalnya, banyak kasus perburuan satwa liar dilakukan dengan menggunakan senapan angin sehingga menghambat upaya konservasi satwa liar.
Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Sebanyak 11 lembaga perlindungan satwa liar di Indonesia menggelar aksi serentak di sepuluh kota di Indonesia guna mendesak polisi agar memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin.
Pasalnya, banyak kasus perburuan satwa liar dilakukan dengan menggunakan senapan angin sehingga menghambat upaya konservasi satwa liar.
"Kepolisian Republik Indonesia perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin karena banyak kasus penyalahgunaan senapan angin dilakukan untuk berburu satwa liar," kata Koordinator Kampanye COP Aceh, Ratno Sugito kepada Serambinews.com, usai menggelar aksi di Tugu Simpang Lima Kota Banda Aceh, Rabu (14/9/2016).
Aksi serupa juga digelar di sepuluh kota meliputi Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogjakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda, dan Palangka Raya.
Para aktivis ini terdiri atas 11 lembaga perlindungan satwa liar yakni, Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Kemudian ada Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), With Compasion and Soul (WCS), Orangutan Outreach, Paguyuban Pengamat Burung Jogjakarta (PPBJ), dan Orangutan Veterinary Aid (OVAID).
Para aktivis ini menyerukan agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat lagi.
"Korban tembakan senapan angin banyak ditemukan pada satwa liar yang di selamatkan dari korban konflik, perburuan dan perdagangan," kata Ratno.
Ratno mengatakan, dalam kurun waktu 2004 hingga Agustus 2016 setidaknya ada 23 kasus penembakan orangutan yang tercatat dengan senapan angin.
"Orangutan mengalami kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Untuk kasus orangutan, pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum di perdagangkan," kata Ratno.
Karena itu, para aktivis mendesak Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia harus bisa mengambil langkah tegas dan berani melakukan tindakan penyalahgunaan senapan angin.
Karena penggunaannya harus sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
"Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target serta dilanjutkan di Pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan," pungkas Ratno Sugito. (*)