Aniaya Anak Kandung, Warga Seuneubok Pidie Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Ia ditangkap setelah dilaporkan istrinya Fattayana bin Jamaluddin (27), dengan pengaduan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
IST
Aiyub bin M Yunus (25) warga Gampong Seunbok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur, diamankan personel Polsek setempat, Selasa (11/10/2016) pukul 17.30 WIB, sejenak usai dilaporkan istrinya Fattayana bin Jamaluddin (27) dengan pengaduan telah melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak kandungnya Arif Munandar (6).
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Aiyub bin M Yunus (25) warga Gampong Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur, diamankan personel Polsek setempat, Selasa (11/10/2016) pukul 17.30 WIB.
Ia ditangkap setelah dilaporkan istrinya Fattayana bin Jamaluddin (27), dengan pengaduan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak kandungnya Arif Munandar (6).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana, kepada wartawan Rabu (12/10/2016) menyebutkan, insiden penganiayaan itu terjadi pukul 12.30 WIB, Selasa (11/10/2016) di rumah nenek korban di Gampong Lung Sa, Kecamatan Madat.
Awalnya, jelas Ipda Hendra Sukmana, saat itu korban Arif Munandar sedang dipangku ibunya Fattayana, dan disuruh ayahnya (pelaku) untuk tidur siang.
Namun, korban tak mau tidur, kemudian pelaku marah dan menarik korban dari ibunya dan membawanya ke lokasi tambak di belakang rumah.
Setiba di belakang rumah, jelas Ipda Hendra Sukmana, pelaku malah memukul korban di kepala bagian belakang, di mata sebelah kanan, sehingga korban mengalami memar dan bengkak.
“Tak terima dengan perlakuan sang suami, kemudian Fattaya melaporkan kejadian itu ke Polsek Madat. Kemudian, pelaku kita tangkap di rumahnya pukul 17.30 WIB, Selasa (11/10/2016),” ungkap Ipda Hendra Sukmana.
Pelaku, kata Ipda Hendra Sukmana, telah melanggar pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak sub pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 thn 2004 tentang penghapusan KDRT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aniaya-anak_20161012_180418.jpg)