Selasa, 14 April 2026

Pria Ini Kehilangan Sebagian Tengkorak Kepalanya Akibat Kecelakaan

Dokter terpaksa memotong tengkoraknya untuk menyelamatkan nyawa pria yang punya nama samaran Sosa ini.

Editor: Faisal Zamzami
masgrandedelmundo.com
Carlos Rodriguez 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang pernah kehilangan setengah kepalanya hingga sering dijuluki "halfy" ini tiba-tiba kembali membuat publik heboh.

Pria bernama lengkap Carlos Rodriguez kehilangan tulang tengkoraknya akibat kecelakaan dahsyat.

Dokter terpaksa memotong tengkoraknya untuk menyelamatkan nyawa pria yang punya nama samaran Sosa ini.

Peristiwa mengerikan ini terjadi beberapa tahun lalu ketika ia mabuk dan mengonsumsi obat terlarang.

Mobil yang dikendarainya menabrak tiang hingga membuatnya terlontar keluar dan membuat kepalanya mendarat di jalan raya.

Menurut Bild, sebuah tabloid Jerman, Rodriguez mengalami kecelakaan ketika berusia 14 tahun.

Bukanya jera, kali ini pria setengah kepala asal Miami itu kembali membuat ulah hingga ditangkap polisi pada hari Senin lalu (17/10/2016).

Ia diduga mencoba melakukan pembakaran dan percobaan pembunuhan dengan membakar kasur di rumahnya.

Carlos RodriguezCarlos Rodriguez

Dilansir Tribun Travel dari laman Dailymail.co.uk, menurut laporan penangkap, kobaran api yang ditimbulkan menjadi ancaman bagi penghuni dan rumah di dekatnya.

Belum diketahui apa alasan Rodriguez merancang kasur untuk dibakar.

Ia telah datang ke pengadilan pada Selasa (18/10/2016), tapi hakim meminta sidang ulang pada hari berikutnya.

Mereka menduga, pria berusia 31 tahun itu memiliki kelainan mental.

Sekitar tahun 2012, Rodriguez banyak muncul di media sosial ketika ia menjelaskan bagaimana ia kehilangan tengkorak dan otaknya.

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, ia menjelaskan bahaya penggunaan obat-obatan dan berkendara dalam keadaan mabuk.

Atas kasus yang baru saja dilakukannya ini, ia didakwa atas kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan dengan denda sebesar 20 ribu dolar.

Kesehatan mental pria ini masih dipertanyakan oleh hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved