Warga Soraki Dua Pelaku Cabul Yang Dicambuk 13 Kali
Seribuan lebih warga Langsa dan sekitar menyoraki dua pelaku pencabulan, yang dieksekusi dicambuk sebanyak 13 kali di depan umum.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seribuan lebih warga Langsa dan sekitar menyoraki dua pelaku pencabulan, yang dieksekusi dicambuk sebanyak 13 kali di depan umum.
Eksekusi cambuk yang difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (21/10/2016), setelah kedua terdakwa mendapat putusan tetap dari Mahkamah Syariah Langsa.
Kedua pelaku pencabulan adalah Miftahullah (18) warga Desa Bukit Pala, Dusun Teuku Ubit, dan M Reza Maulana (18), warga Desa Gampong Aceh, keduanya di Kecamatan Kecamatan Idi Rayoek, Aceh Timur.
Eksekusi cambuk yang difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Kasi Pidum Kejari Langsa, Reza Rahim SH MH, menjelaskan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 26 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan aqubat cambuk sebanyak 15 kali dipotong masa tahanan dua kali cambuk menjadi 13 kali.
China Segera Bangun Lima Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir |
![]() |
---|
Seorang Siswa SMA di Ilaga Papua Ditembak KKB, Korban Tewas Ditembak di Kepala |
![]() |
---|
Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, Seorang Wanita Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan |
![]() |
---|
Buruan Daftar! Baitul Mal Aceh Lagi Buka Beasiswa Bagi Santri Se-Aceh, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Berembus Kencang, Berikut Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi |
![]() |
---|