Demo Ahok

Kapolda Aceh Imbau Warga tidak ke Jakarta

Salah satu isi dalam maklumat tersebut adalah, warga Aceh diimbau agar tidak berangkat ke Jakarta, dalam rangka mendukung aksi unjuk rasa di Jakarta.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DHANI
Maklumat Kapolda Aceh, yang berisikan lima point, berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak mengeluarkan maklumat yang berisikan lima point, berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Aceh.

Salah satu isi dalam maklumat tersebut adalah, warga Aceh diimbau agar tidak berangkat ke Jakarta, dalam rangka mendukung aksi unjuk rasa di Jakarta.

Sebagaimana santer diberitakan selama ini, sejumlah ormas Islam disebut-sebut akan kembali menggelar aksi bela Islam III.

Aksi itu menuntut Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar dihukum karena dinilai telah melecehkan agama Islam.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, yang diwawancarai Serambinews.com, Selasa (22/11/2016) mengatakan, maklumat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi unjuk rasa yang direncanakan akan dilaksanakan pada 25 November dan 2 Desember mendatang.

"Mengantisipasi unjuk rasa tanggal 25 november dan 2 Desember yang telah menjurus kepada pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban, menguasai jalan protokol," kata Goenawan.

"Kalau yang di Jakarta mungkin akan ada tindakan, kalau yang di luar Jakarta seperi Aceh, Kapolda mengimbau agar tidak ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut," tambah Goenawan.

Maklumat itu, sebut Goenawan, dibacakan Kapolda Aceh dalam kunjungan kerja di Pendopo Wali Kota Langsa. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Tatang Sulaiman, Pj Wali Kota Langsa, dan sejumlah lainnya.

Berikut Maklumat Kapolda Aceh bernomor MKA/001/XI/2016:

1. Dilarang melakukan aksi unjuk rasa pada jalan-jalan protokol, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum
2. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak
3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan agar melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum
4. Dilarang menyebarkan informasi elektronik melalui media sosial atau media elektronik untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu yang mengandung SARA
5. Diimbau agar tidak mengerahkan massa untuk berangkat menuju Jakarta dalam rangka mendukung aksi unjuk rasa di Jakarta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved