Selasa, 9 Juni 2026

"Setahu Saya, MUI Ormas Keagamaan Bukan Lembaga Politik"

Para pemuka agama itu, kata Tito, sepakat bahwa pemerintah yang sah tidak boleh digoyang secara inkonstitusional.

Tayang:
Editor: Fatimah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. 

Namun, Zaitun mengakui, sulit untuk menghindari penilaian itu karena kasus yang menjerat Ahok bertepatan dengan momen Pilkada DKI.

"Memang sulit untuk dihindari karena kejadian di masa-masa ini (Pilkada)," kata Zaitun.

Dia mengatakan, untuk mengetahui hal tersebut politis atau tidak, itu bisa dilihat dari apa yang dilakukan kelompok GNPF MUI.

Dalam tuntutan mereka, tak ada permintaan untuk membatalkan pencalonan. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan dan dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Kalaupun tak ada Pilkada, kata Zaitun, tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok ditegakkan akan kuat.

"Bahkan, andai kata dia Muslim (tuntutan proses hukum kuat)," kata Zaitun.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa yang menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.

Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved