Polisi tak Tangguhkan Penahanan Bergek

Penyidik Polres Lhokseumawe menolak memberikan penangguhan penahanan terhadap Zuhdi

Editor: bakri
Adi Bergek tampil menghibur para penggemarnya di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (12/3) malam. SERAMBI/BUDI FATRIA 

LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menolak memberikan penangguhan penahanan terhadap Zuhdi alias Bergek (25), meski kuasa hukum tersangka sudah mengajukannya ke Kapolres Lhokseumawe. Dengan demikian, sampai Selasa (6/12) kemarin, pelantun lagu Boh Hate itu masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

Sebagaimana diberitakan, Bergek bersama temannya, Safar (27), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di sebuah kafe kawasan KP3 Kota Lhokseumawe, Sabtu (3/12) pukul 19.00 WIB, karena diduga menganiaya Khairul (22), warga Dewantara, Aceh Utara, pada awal Oktober 2016.

Dua hari lalu, Bergek mengatakan sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, bahkan proses peusijuk (tepung tawar) pun sudah dilakukan. Namun, perkara itu tetap lanjut di kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, menyebutkan, dua hari setelah ditangkap, Bergek melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Kapolres menolak untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Bergek, karena selama ini ia dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, Oktober lalu, Bergek sudah pernah dipanggil untuk menghadap penyidik, namun ia tidak datang, tanpa kabar. Itu sebab, ketika Bergek dan temannya, Safar, diketahui sedang ngopi di sebuah kafe kawasan KP3 Lhokseumawe, langsung ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Sabtu (3/12) pukul 19.00 WIB.

Satu lagi teman Bergek yang diduga terlibat menganiaya korban, kini masih terus diburu. “Akan terus kita cari hingga tertangkap. Kita imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kalau terus melarikan diri, suatu saat pastilah akan tertangkap juga,” ujar AKP Yasir.

Ia tambahkan, proses hukum lanjutan terhadap Bergek dan Safar saat ini hanya tinggal tahap penyiapan berkas. Penyidik menargetkan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepada Serambi Bergek mengaku bahwa ia memang ada menampar satu kali korbannya, Khairul (22), karena pemuda Dewantara, Aceh Utara itu, menurut Bergek, mengganggu istrinya. Namun, segera setelah itu ia merasa menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban.

“Tapi saya tidak tahu kenapa keluarga Khairul tak juga mencabut laporan ke polisi,” ujar Bergek menjawab Serambi di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/12).(bah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved