Tiga Penjudi Dieksekusi 47 Kali Cambuk
Perbuatan ketiga penjudi melanggar pasal 18 ayat (5) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Sigli (Kejari) Pidie melakukan eksekusi terhadap tiga terdakwa maisir (judi) dengan 47 kali sebatan rotan di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Selasa (27/12/2016) sekira pukul 14.30 WIB.
Perbuatan ketiga penjudi melanggar pasal 18 ayat (5) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol-PP Pidie, Safaruddin SH, kepada Serambinews.com, Selasa (27/12/2016) mengatakan, tiga terdakwa yang disebat itu adalah Ridwan Burhanuddin ( 45) warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli sebanyak 15 kali sebat.
Lalu, Musafir Basri (24) warga Gampong Gintong, Kecamatan Grong-Grong dengan 20 kali cambuk. Dan, Amiruddin Hasan (22) warga Gampong Pasi Rawa, Kecamatan Kota Sigli dengan 12 kali sebat rotan. (*)
Hidayat Bunuh Pacar Waria, Murka Diminta Lakukan Ini saat Berhubungan Sesama Jenis di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Miris! Sekeluarga Jadi Bandar Sabu, dari Ibu, Istri, Menantu, hingga Mertua, Suami & Ibu Tertangkap |
![]() |
---|
Tersangka Sabu Sempat Jual Rp 50 Juta/Ons |
![]() |
---|
Mr Nasrudin Muelee, Mahasiswa Ganteng Asal Thailand yang Jatuh Hati pada Aceh |
![]() |
---|
Lucinta Luna Ngaku Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Dibayar Rp 300 Juta hingga Dilabrak Istri Sah |
![]() |
---|