Jumat, 10 April 2026

Janjikan Pekerjaan di RS dengan Setoran Rp 4 Juta

UNTUK diketahui, penipuan dengan modus yang sama pernah terjadi beberapa waktu lalu. Pelakunya dua wanita asal Kecamatan Dewantara

Editor: hasyim
FOTO/google
ilustrasi 

UNTUK diketahui, penipuan dengan modus yang sama pernah terjadi beberapa waktu lalu. Pelakunya dua wanita asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berinisial RR dan AA. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa mengurus pekerjaan di rumah sakit dan instansi pemerintahan di Kota Lhokseumawe.

Pelaku meminta uang dari para korbannya antara Rp 3 juta sampai RP 4 juta sebagai syarat untuk pengurusan kerja tersebut. Kedua tersangka itu memanfaatkan media sosial facebook, dengan memposting lowongan pekerjaan.

Penangkapan kedua IRT tersebut berawal dari dua korban yang melapor ke Polsek Dewantara. Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya menjemput kedua IRT tersebut di rumah masing-masing. Saat itu, polisi menyita sejumlah berkas permohonan kerja milik korban,uang Rp 700 ribu, dan beberapa lembar kwitansi bukti penyetoran uang.

Dari berkas yang disita, polisi berhasil mengidentifikasi ada 19 korban, walaupun yang melapor hanya 13 korban. Dari 19 korban itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 68 juta. Saat ini berkas kasus dan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Lhoksukon untuk proses persidangan.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved