Gempa Pidie Jaya
Perawat Pijay Terima Santunan PPNI Pusat
Bantuan dalam bentuk barang dan uang kontan diserahkan Ketua PPNI Aceh, Abdurrahman S.Kp, M.Pd dan diterima secara simbolis oleh dua perawat Pijay.
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Semua tenaga perawat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya pegawai negeri sipil (PNS) atau yang berstatus honorer atau tenaga bakti yang berjumlah 212 orang, Rabu (4/1/2017) menerima bantuan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat.
Bantuan dalam bentuk barang dan uang kontan diserahkan Ketua PPNI Aceh, Abdurrahman S.Kp, M.Pd dan diterima secara simbolis oleh dua perawat Pijay.
Penyerahan bantuan termasuk untuk keluarga perawat yang ditimpa musibah akibat gempa yang terjadi sekitar sebulan lalu berlangsung di kantor PPNI Pijay.
Selain berupa uang kontan dengan nilai total Rp 116 juta juga dalam bentuk barang. Ketua PPNI Aceh, dalam sambutannya menyebutkan bahwa, santunan kepada semua perawat baik yang terkena musibah atau dampak dari gempa bumi bersumber dari sumbangan perawat di semua provinsi se-Indonesia yang dikumpulkan pasca gempa bumi Pijay.
Mereka terketuk hati membantu kita, lanjut Abdurrahman, karena mengetahui begitu dahsyatnya musibah yang diderita warga Pijay. Tentunya, semua kita bersyukur dan berterima kasih kepada mereka yang begitu besar perhatiannya.
Ketua PPNI Pijay, Husni SKM didampingi Sekjen PPNI setempat, Eddy Azwar SKM, M.Kes menjawab Serambinews.com menyebutkan, pihaknya juga berterima kasih atas bantuan dari para perawat se-Indonesia yang terkabung dalam PPNI yang telah sudi membantu Pijay.
Seusai penyerahan santunan, dilanjutkan dengan penjelasan singkat tentang tata cara registrasi kembali Surat Tanda Registrasi (STR).
STR yang berlaku selama lima tahun, kata Eddy, dinilai sangat penting dan harus dimiliki oleh semua tenaga perawat tak kecuali ia PNS atau tenaga honor/bakti.
Tanpa STR, perawat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai tenaga keperawatan.
Menyusul berakhirnya tahun 2016, semua perawat harus mengurus kembali surat dimaksud, papar Eddy Azwar.