Pilkada 2017
DPRK Abdya Usulkan Fakhrul Razi Gantikan Muhammad Jafar di KIP
Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan Fakhrul Razi sebagai pengganti antar waktu (PAW)
BLANGPIDIE - Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan Fakhrul Razi sebagai pengganti antar waktu (PAW) salah seorang Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Muhammad Jakfar, yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 25 Oktober 2016 lalu.
“Rapat pleno Komisi A DPRK Abdya tanggal 22 Februari lalu menetapkan Fakhrul Razi sebagai PAW salah seorang Komisioner KIP Abdya,” kata Ketua Komisi A DPRK Abdya, Iskandar, kepada Serambi, Rabu (1/3).
Usulan tersebut sebutnya, ditujukan kepada Ketua KIP Provinsi Aceh, diteruskan kepada KPU RI, melalui surat tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRK Abdya, Romi Syah Putra.
Seperti diketahui, DPRK Abdya pada 11 Juni 2013 lalu menetapkan lima orang calon anggota cadangan Komisoner KIP Abdya, yaitu Harnalis Amk, Asnawi SmHk, Khairul Niza SE, Fakhrul Razi dan Edip Hasana.
Menurut Iskandar, proses PAW dilakukan Komisi A berdasarkan nomor urut lima calon anggota cadangan. Urutan pertama, Harnalis Amk yang saat ini menduduki jabatan dalam pemerintahan, ternyata tidak mendapat izin dari pihak atasan, sehingga mengundurkan diri. Asnawi SmHk diketahui duduk dalam kepengurusan partai politik (parpol) dan duduk dalam tim pemenangan salah seorang calon bupati dan wakil bupati.
Urutan berikutnya, Khairul Niza, mengundurkan diri dengan alasan sibuk bekerja. “Baru calon anggota cadangan nomor empat, Fakhrul Razi, yang dapat ditetapkan, kemudian diusulkan untuk PAW Komisioner KIP Abdya,” jelas Iskandar.
Ia mengharapkan KPU RI dapat mengeluarkan SK pengangkatan Fakhrul Razi sebagai Komisiner KIP Abdya, sehingga rapat pleno KIP Abdya tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Abdya terpilih Periode 2017-2022, dapat diikuti lima anggota (komisoner) KIP, bukan empat orang seperti sekarang.
Di samping itu, terkait PAW terhadap Anggota DPRK Abdya, alm Zulkifli Isa, Iskandar menyebutkan bahwa DPW Partai Aceh (PA) Abdya telah menetapkan dan mengusulkan Reza Mulyadi SPdI.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan DPW PA Abdya Nomor: 584/DPW-PA/I/2017 yang diterima DPRK Abdya 27 Januari 2017. SK tersebut ditandatangani Tgk Abdurrahman Ubit dan Muharyadi M Jamil selaku Ketua dan Sekretaris DPW PA Abdya.
Dalam hal ini, DPRK Abdya telah mengusulkan kepada Bupati Abdya agar diteruskan kepada Gubernur Aceh tentang peresmian pemberhentian alm Zulkifli Isa sebagai Anggota DPRK dan peresmian pengangkatan Reza Mulyadi sebagai Anggota DPRK, menggantikan alm Zulkifli Isa.
“Surat usulan 17 Februari 2017, kita serahkan kepada Bupati melalui bagian Umum Setdakab pada 20 Februari, kemudian diserahkan kepada Bupati melalui ajudan di pendopo Bupati,” ujatnya.
Akan tetapi sambung Iskandar, sampai Rabu (1/3) belum ada tindak lanjut dari Bupati Abdya kepada Guberbnur Aceh. “Berdasarkan tata tertib DPRK Abdya Nomor: 01/Per/DPRK/2014 Pasal 12 ayat (6), apabila setelah tujuh hari Bupati tidak menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur, maka Pimpinan DPRK langsung menyampaikan usulan peresmian pemberhentian dan pengangakatan Anggota DPRK kepada Gubernur Aceh,” tukasnya.(nun)