Pilkada 2017

Hari Ini, PN Meulaboh Sidangkan Kasus Pencoblos Ganda

Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Senin (6/3) hari ini, menjadwalkan akan mengelar sidang

Editor: bakri

MEULABOH - Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Senin (6/3) hari ini, menjadwalkan akan mengelar sidang perdana kasus dugaan pencoblos ganda pada pilkada bupati dan gubernur 15 Februari silam.

Informasi diperoleh Serambi Minggu (5/3), tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN oleh Kejari Aceh Barat pada Jumat (3/3). Pihak PN sesuai aturan di Undang-undang Pilkada diberikan waktu 7 hari untuk menuntaskan persidangan tersebut.

Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Kamis (2/3) menyerahkan Darwis (28) tersangka kasus dugaan pencoblosan ganda pada Pilkada 2017, ke Kejari Aceh Barat. Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan setempat.

Darwis, warga sebuah desa di Aceh Barat ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan dalam kasus dugaan mencoblos ganda saat Pilkada Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh, 15 Februari lalu. Kasus ini awalnya diteruskan oleh Panwaslih Aceh Barat setelah sebelumnya dibahas dalam rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslih karena ditemukan dugaan tindak pidana.

Sesuai DPT (daftar pemilih tetap) Darwis sudah mencoblos di Desa Babah Iseng Pante Ceureumen. Kemudian, dia mencoblos lagi di Desa Manggi Panton Reu. Jika ditilik dari kasusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Intinya, setiap orang yang saat pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dipidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 108 bulan (9 tahun) dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved